BERITA UTAMA

Soroti Maraknya Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Puan Minta Pemerintah Beri Jaminan Perlindungan Konsumen

×

Soroti Maraknya Kosmetik Berbahaya di Pasaran, Puan Minta Pemerintah Beri Jaminan Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
BERI PERNYATAAN— Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan.

JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI Puan Ma­harani menyoroti temuan 16 item kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Ia menegaskan, temuan ini bukan hanya soal pelanggaran regulasi, tetapi menyangkut keselamatan konsumen, terutama perempuan yang menjadi pengguna utama produk kosmetik di Indonesia.

“Temuan 16 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan peringatan serius bagi kita semua. Produk-produk ini banyak digunakan oleh perempuan dari berbagai kalangan setiap hari,” kata Puan kepada wartawan, Selasa (22/4).

Puan menegaskan, pemerintah harus hadir untuk menjamin perlindungan konsumen. Apalagi, perempuan sebagai pengguna utama kosmetik berhak mendapatkan perlindungan maksimal dari negara.

“Jangan sampai penggunaan kosmetik oleh perempuan yang ingin tampil percaya diri dan merawat diri, justru berujung pada risiko kesehatan yang serius. Perlindungan bagi konsumen harus dijamin,” ujar Puan.

Baca Juga  KPK Tetapkan Sekjen NasDem jadi Tersangka

Puan pun meminta pemerintah memastikan pro­duk kosmetik yang dipakai sehari-hari oleh masya­rakat, mulai dari remaja hingga ibu rumah tangga, telah melalui proses pengawasan yang ketat. Ia menegaskan, produk kosmetik juga harus memenuhi standar keamanan.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap produk kosmetik yang digunakan masyarakat telah memenuhi standar keamanan dan transparansi. Ini bukan hanya soal kesehatan, tapi soal martabat dan hak atas perlin­dungan sebagai warga ne­gara,” tegas Puan.

Adapun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 16 item kosmetik yang mengandung bahan bahan berbahaya dilarang. Temuan itu didapatkan dari pengawasan berkala selama periode Januari-Maret (triwulan I) 2025.

Dari temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item me­rupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor.

Baca Juga  Ketua Komisi II: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM, ditemukan 16 item kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Lebih lanjut, Puan menegaskan temuan kosmetik berbahaya itu juga mengungkap kelemahan dalam sistem pengawasan industri kosmetik, terutama pro­duk berbasis kontrak pro­duksi dan barang impor.

“Pengawasan harus di­la­kukan aktif, menyeluruh, dan didukung dengan tek­nologi. Pemerintah harus memperkuat koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pelaku industri, agar sistem distribusi dan pelabelan produk menjadi transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (jpg)