AIE PACAH, METRO–Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk membenahi sengkarut pelayanan administrasi pertanahan yang selama ini kerap dikeluhkan warga. Wali Kota Padang, Fadly Amran, memimpin langsung Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026).
Langkah ini sengaja diambil guna memangkas birokrasi yang berbelit serta menyamakan persepsi di tingkat bawah, terutama di kalangan camat dan lurah.
“Penyusunan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik sehingga tidak ada lagi keluhan masyarakat,” ujar Fadly Amran tegas di sela-sela rapat.
Didampingi Sekda Kota Padang Raju Minropa dan Asisten I Tarmizi Ismail, ia menekankan bahwa reformasi birokrasi di Pemko Padang harus dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat berupa pelayanan yang antiribet.
Fadly menambahkan, komitmen percepatan ini tidak boleh menabrak aturan hukum yang berlaku. Pelayanan publik yang prima dan cepat dinilai akan menjadi magnet positif bagi pertumbuhan ekonomi di ibu kota Provinsi Sumatera Barat ini.
“Kita tidak ingin percepatan pelayanan mengabaikan aturan. Karena itu, percepatan harus diimbangi dengan ketelitian, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses terhadap format surat dan persyaratan bagi masyarakat. Kalau pelayanan hak waris dan pertanahan cepat, saya yakin investasi dan pembangunan juga akan semakin mudah. Yang bisa kita lakukan sebagai pemerintah adalah menghadirkan pelayanan yang cepat, pasti, dan memberi kemudahan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Persoalan tanah di Kota Padang memang memiliki karakteristik yang unik karena bersinggungan langsung dengan hukum adat Minangkabau.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, menguraikan berbagai ketentuan administrasi yang selama ini sering memicu kebingungan di lapangan, mulai dari pendaftaran tanah ulayat, perubahan nama, hingga peralihan hak akibat pewarisan.
“Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, masyarakat yang tunduk pada hukum adat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua saksi, serta diketahui lurah dan camat sesuai domisili pewaris saat meninggal,” terang Hanif memberikan dasar hukum yang jelas bagi para aparatur wilayah yang hadir.
Guna mengakhiri perdebatan yang sering terjadi di meja kelurahan, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, memaparkan formula kesepakatan baru antara Pemko Padang dan BPN.
Kesepakatan ini mengupas tuntas penyamaan persepsi dalam pembuatan surat pernyataan ahli waris, khususnya memisahkan antara jenis harta yang dimiliki masyarakat. Langkah ini diapresiasi oleh perwakilan Kanwil BPN Sumbar, Desrizal, serta Ketua Pengda IPPAT Kota Padang, Jenita, yang turut hadir sebagai narasumber.
Mekanisme baru ini secara rinci membedakan perlakuan untuk harta pusaka rendah yang berbasis pada data kependudukan, dengan harta pusaka tinggi yang wajib berpedoman pada ranji silsilah kaum. Dengan adanya batasan yang tegas ini, ke depan diharapkan tidak ada lagi ketakutan, perbedaan penafsiran, ataupun aksi penolakan penandatanganan berkas oleh lurah dan camat.
Sebagai penutup, Desmon Danus memastikan bahwa hasil dari pertemuan krusial ini tidak akan menjadi sekadar wacana di atas kertas semata. Seluruh poin yang telah disepakati bersama BPN dan IPPAT akan segera diikat dalam regulasi resmi agar bisa langsung diterapkan di seluruh kantor camat dan lurah se-Kota Padang.
“Hasil rapat ini akan dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi pelayanan pertanahan di Kota Padang. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, dan berkepastian hukum,” pungkas Desmon. (oza)






