METRO SUMBAR

Senilai Rp57,88 Miliar, Pemkab Pasbar Kawal Revitalisasi 83 Sekolah

×

Senilai Rp57,88 Miliar, Pemkab Pasbar Kawal Revitalisasi 83 Sekolah

Sebarkan artikel ini
PENDAMPINGAN— Pemkab Pasbar menggelar sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendampingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026, di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat.

PASBAR, METRO— Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) memperkuat pengawasan pembangunan dan revitalisasi 83 sekolah dengan total anggaran Rp57,88 miliar melalui pendampingan hukum dan pengawasan internal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan, tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan.

Komitmen tersebut di­te­gaskan dalam Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Program Pembangunan dan Revitalisasi Sekolah serta Rapat Koordinasi Pendam­pingan dan Pendataan Aset Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/10).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Pasbar itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri, Inspektur Daerah Emnita Nadirua, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kepala sekolah TK, SD, dan SMP beserta pemangku kepentingan terkait.

Bupati Pasaman Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan Imter Pedri mengatakan, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan sebagai penunjang proses belajar mengajar.

Menurutnya, peningkatan mutu pendidikan tidak akan optimal tanpa didukung fasilitas yang layak, aman, dan memadai. Se­jumlah sekolah masih me­ng­hadapi persoalan bangunan dan fasilitas, seperti atap bocor, plafon rusak, sanitasi yang belum layak, serta perabot sekolah yang sudah aus.

Baca Juga  BRI Bersama Pemko Launching Stroberi dan Web BRI di Pasar Raya

“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan. Karena itu, seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku,” tegas Imter.

Ia meminta seluruh kepala sekolah penerima bantuan yang melaksanakan pembangunan secara swakelola agar mengutamakan kualitas pekerjaan, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Bangunan yang di­re­vitalisasi diharapkan dapat digunakan dalam jangka panjang melalui pengerjaan yang berkualitas dan pemeliharaan berkala. “Sa­ya tidak ingin bangunan yang baru diserahterimakan justru sudah mengalami kerusakan. Rekomen­da­si kami jelas, laksanakan pe­tunjuk teknis dengan sebaik-baiknya dan jangan menyimpang dari aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani menegaskan bahwa Kejaksaan berperan dalam pengawalan hukum dan upaya pencegahan untuk meminimalkan risiko penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis sektor pendidikan.

Pengawalan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengamanan Pembangunan Strategis (SP-PPS) Kejaksaan Agung Nomor 54 dan 55, yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat hing­­ga Kejaksaan Negeri Pa­saman Barat. “Kita ingin revitalisasi sekolah selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima, serta benar-benar membe­rikan manfaat bagi sis­wa. Jangan sampai kualitas pekerjaan dikurangi demi keuntungan pribadi. Kami hadir untuk mencegah penyimpangan dan pungutan liar,” kata Tjut Zelvira.

Baca Juga  Kemenag Serahkan DIPA Tahun 2024

Ia juga mengingatkan kepala sekolah dan pelaksana kegiatan agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di lapangan. Hal ini penting mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan tersisa sekitar dua bulan menjelang akhir Desember 2026, dengan kondisi cuaca yang perlu diantisipasi.

Tjut Zelvira meminta seluruh pihak mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel serta memastikan pekerjaan selesai sesuai target dan ketentuan.

Di sisi lain, Inspektur Daerah Pasbar Emnita Nadirua menyatakan kesiapan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada kepala sekolah, terutama terkait tata kelola ke­uangan dan kelengkapan administrasi, baik untuk dana revitalisasi maupun Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami memahami bahwa kepala sekolah pada dasarnya adalah pendidik yang juga harus menjalankan tugas pengelolaan ke­ua­ngan. Karena itu, Inspektorat bersama Kejaksaan membuka ruang pendam­pingan agar pengelolaan anggaran sesuai ketentuan dan kepala sekolah terhindar dari persoalan hukum akibat ketidakpahaman administrasi,” jelas Emnita. Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen administrasi serta penyelesaian seluruh pekerjaan sesuai target tahun anggaran 2026. (end)