METRO SUMBAR

Sempat Terhenti Pembangunan Ruas Jalan, Pemprov Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

×

Sempat Terhenti Pembangunan Ruas Jalan, Pemprov Kembali Lanjutkan Pembangunan Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao

Sebarkan artikel ini
PEMBANGUNAN JALAN KEMBALI— Pj Sekdaprov Sumbar Yozawardi saat sampaikan keinginan Sumbar untuk bangun kembali jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.

PADANG, METRO-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali upayakan kelanjutan pemba­ngu­nan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao. Sebelumnya pembangunan ruas jalan itu sempat terhenti lama, karena terkendala perizinan lahan yang berstatus sebagai kawasan hutan.

Diketahui, total panjang jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao adalah 94 Kilometer dan lebarnya 6 Meter. Pengerjaannya dibagi ke­dalam 4 segmen, segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan segmen 4 (Kiliran Jao-Lb. Tarantang) kedua segmen itu badan jalannya sudah ada, tinggal penyempurnaan. Semen­tara segmen 2 dan 3 masih terkendala karena proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra menyebut sesuai arahan Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah, dirinya telah bertemu langsung dengan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemen­terian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah untuk membahas dan mengusulkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang terdampak rencana pemba­ngunan jalan Alahan Panjang – Kiliran Jao untuk segmen 3 dengan panjang kurang lebih 27 Kilometer.

“Tadi kita sudah bertemu langsung dengan Pak Dirjen, tidak hanya me­nyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk segmen 3, tapi tadi kita juga sempat berdiskusi terkait pentingnya ini dengan beliau,” ungkap Pj. Sekda Provinsi Sumbar, Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga  Ratusan Warga Carocok Anau Koto XI Tarusan, Terkait Penyimpangan Anggaran Nagari

Ia kemudian meng­ung­kap alasan kenapa pihaknya tidak sekalian mengurus izin PPKH segmen 2, padahal sama-sama menjadi penyebab terhentinya pem­bangunan jalan seperti segmen 3. Menurutnya, itu karena status hutan kedua segmen itu berbeda, se­hingga skema perizinanannya juga berbeda.

“Segmen 3 asalkan sya­ratnya lengkap perizinannya bisa terbit karena statusnya hutan lindung. Berbeda dengan segmen 2, statusnya hutan konservasi, dikelola khusus untuk pelestarian alam dan ke­anekaragamanan hayati maka perizinannya lebih sulit,” ungkap Yozawardi.

Lebih lanjut ia berha­rap, seluruh masyarakat Sumbar dapat mendukung dan ikut mendoakan, agar persetujuan Kementerian Kehutanan itu bisa keluar dalam waktu dekat. Sehingga proses pembangunan segmen 3 juga bisa segera dilaksanakan.

“Mohon dukungan dan do’a dari seluruh masya­rakat untuk kelancaran seluruh proses ini,” pungkasnya

Baca Juga  Pahami Gagasan dan Program Dua Capres

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji­kusumah menegaskan secara prinsip asalkan tidak betentangan dengan ketentuan yang berlaku, pihak­nya siap untuk mendukung upaya akselerasi pemba­ngunan di daerah, apalagi itu berkaitan langsung de­ngan hajat hidup orang ba­nyak.

“Usulan ini akan segera kami tindaklanjuti, proses­nya akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, kita sesuai ketentuan yang berlaku saja,” tegas Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah.

Terkait kapan akan keluar persetujuan dari Kementerian Kehutanan terkait usulan dari Pemprov Sumbar, Ade Tri tidak menjawab tegas, ia hanya menyebut, setiap usulan yang masuk akan diproses sesuai ketentuan. “Tunggu saja, SOP nya sudah ada,” pung­kasnya.

Dalam pertemuan ter­sebut, Pj. Sekda Provinsi Sumbar didampingi oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus dan Kepala Badan Penghubung Pro­vinsi Sumbar, Ari Askari (fan)