METRO PESISIR

Seluruh Fraksi DPRD Setujui KUA dan PPAS Tahun 2027

×

Seluruh Fraksi DPRD Setujui KUA dan PPAS Tahun 2027

Sebarkan artikel ini
PENGESAHAN KUA-PPAS— Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, saat meneken kesepakatan persetujuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, di ruang sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman.

PDG.PARIAMAN, METRO–Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PP­AS) Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2027, kemarin,  akhirnya disepakati setelah seluruh fraksi di DPRD Kabupa­ten Padangpariaman me­nyam­­paikan pendapat a­khir dan menyatakan persetujuan terhadap dokumen tersebut. Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Ka­bupaten Padangpariaman dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2027, yang digela ruang sidang utama  DPRD Padangpariamanm, kemarin.

Sebanyak delapan fraksi, mulai dari Fraksi PAN hingga Fraksi PPP, menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicara masing-masing. Seluruh fraksi pa­da prinsipnya dapat me­nerima dan menyetujui Ran­cangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS melalui kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Rapat paripurna di­pim­pin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Padangpariaman, Wira Satria, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD, Firman, S.Si., M.H. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran staf ahli, para kepala ba­dan, kepala dinas, kepala kantor, kepala bagian, serta para camat di lingku­ngan Pemerintah Kabupa­ten Padangpariaman.

Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hida­yat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mem­bahas Rancangan K­UA dan PPAS tahun anggaran 2027 secara bersama-sama hingga menghasilkan kesepakatan. “Terima ka­sih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota De­wan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pa­dang­pariaman yang telah membahas Rancangan K­U­A dan PPAS tahun anggaran 2027 yang telah kami sampaikan, hingga adanya kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk di­tetapkan menjadi dokumen KUA dan PPAS,” ujar Rahmat Hidayat.

Baca Juga  Babinsa Kawal Pembangunan Irigasi

Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi fondasi utama da­lam penyusunan Ranca­ngan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Padangpariaman Tahun Anggaran 2027.

Dokumen tersebut ti­dak hanya memuat arah kebijakan fiskal daerah, tetapi juga menjadi cerminan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, efektif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rahmat menjelaskan, proses pembahasan KUA dan PPAS telah dilaksanakan secara cermat, objektif dan konstruktif dengan mengedepankan sema­ngat kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif. Berbagai masukan, saran, pandangan stra­­tegis, maupun catatan yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. “Selama pemba­ha­san yang dilaksanakan beberapa hari, banyak saran dan masukan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh anggota de­wan yang terhormat. Tentu semua saran dan masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dan koreksi bagi kita semua untuk me­ngambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya da­lam rangka mewujudkan Padangpariaman maju dan sejahtera,” katanya.

Baca Juga  Atasi Corona, Sesuai dengan Pemerintah Pusat

Ia menegaskan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan anggaran merupakan wujud nyata pelaksanaan pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab da­lam pengelolaan keuangan daerah. Setelah melalui tahapan pembahasan dan penyampaian pendapat akhir fraksi, dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Padangpariaman tahun anggaran 2027 disepakati dengan struktur sebagai berikut,  Pendapatan Daerah: Rp1.302.645.073.311,00, belanja daerah: Rp­1.3­64.3­62.509.482,60, deficit : Rp6­1.717.436.171,60, pembiayaan netto: Rp­61.71­7.436­.171,60, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiL­PA): Rp0

Dengan demikian, defisit antara pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp61,717 miliar ditutup melalui pembiayaan netto de­ngan nilai yang sama, se­hingga posisi pembiayaan anggaran pada ta­hun ber­kenaan berada pa­da angka nol rupiah. Wakil Bupati menegaskan, ke­sepakatan KUA dan PPAS bukanlah akhir dari proses penganggaran, melainkan menjadi pijakan penting untuk memasuki tahapan berikutnya. “Kesepakatan bersama tentang KUA dan PPAS tahun anggaran 2027 ini selanjutnya akan dilanjutkan de­ngan penyusunan Ranca­ngan APBD tahun anggaran 2027,” jelasnya. (efa)