METRO SUMBAR

Sekda Pasbar Tegaskan Penunggak Pajak Kendaraan Dinas, Terancam Penundaan Pembayaran TPP

×

Sekda Pasbar Tegaskan Penunggak Pajak Kendaraan Dinas, Terancam Penundaan Pembayaran TPP

Sebarkan artikel ini
PEMERIKSAAN MOBNAS— Sekda Pasbar Doddy San Ismail, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus, menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kendaraan dinas operasional jabatan seusai apel gabungan di halaman Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (3/8).

Sidak yang dipimpin Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, itu bertujuan memastikan kelayakan kendaraan serta kepatuhan adminis­tra­­si, terutama terkait pem­­­bayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, Sekda menegaskan bahwa ASN dan pejabat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan dinas akan dikenai sanksi berupa penundaan pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga seluruh kewajiban administrasi diselesaikan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kenda­raan roda empat yang digunakan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Sekretariat Da­erah, serta camat se-Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga  Reviu LKP Padangpariaman Tahun Anggaran 2021

Sekda Doddy San Ismail, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Zulfi Agus, menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Selain itu, kondisi kebersihan dan perawatan beberapa kendaraan juga dinilai belum optimal. “Setelah apel gabungan, kami me­la­­ku­kan sidak terhadap ken­da­raan dinas milik kepala OPD, kepala bagian, dan camat. Kami menemukan beberapa kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo. Selain itu, kebersihan kendaraan juga perlu mendapat perhatian,” ujar Doddy.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset daerah yang dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk me­nunjang pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, setiap pemegang kendaraan dinas berkewajiban menjaga kondisi kendaraan sekaligus memenuhi seluruh kewajiban administrasinya. “Kami mengingatkan seluruh pemegang kendaraan dinas agar segera melunasi kewajiban pajak. Kenda­raan ini dibeli dari uang rakyat dan digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus dirawat dan dijaga dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Baca Juga  Wujudkan Masyarakat Sehat

Menurut Doddy, kebijakan penundaan pembayaran TPP merupakan langkah tegas pemerintah da­erah dalam meningkatkan disiplin aparatur sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah. “Ke depan, setiap ASN yang memegang kenda­raan dinas dan tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak akan dikenai sanksi berupa penundaan TPP sampai seluruh kewajiban tersebut diselesaikan. Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset daerah,” tegasnya. (end)