AGAM/BUKITTINGGI

Sejak Diterapkan Aplikasi Digital di Disdukcapil Agam, 9.346 Tercatat sebagai Pengguna IKD

×

Sejak Diterapkan Aplikasi Digital di Disdukcapil Agam, 9.346 Tercatat sebagai Pengguna IKD

Sebarkan artikel ini
Ade Putra, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Agam.

AGAM, METRO–Sejak penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Agam mencatat, peng­gunaan IKD di Kabupaten Agam sebanyak 9.346.

Kepala Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ade Putra mengatakan, IKD adalah bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen ke­pendudukan dan data penggunanya dalam aplikasi digital.

“Aplikasi ini merupakan, upaya dari pemerintah dalam memperbaharui dan menyederhanakan pro­ses administrasi kependudukan,” ujar Ade Putra saat diwawancarai di Kantor dinas tersebut, Rabu (31/1).

Baca Juga  Kukuhkan Pengurus BKMT Kecamatan Kamang Magek, Ketua BKMT Agam Minta Kembangkan Inovasi

Dikatakan, dengan meng­gunakan aplikasi ter­sebut memungkinkan data pribadi seseorang untuk diakses sebagai identitas resmi melalui gawai, menggantikan kebutuhan akan dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Dengan IKD, ma­sya­rakat dapat dengan mudah mengakses identitas ke­pendudukan mereka langsung dari perangkat handphone mereka. Dan saat ini aplikasi ini juga bisa digunakan oleh pengguna Ios (IPhone),”katanya.

Ade mengajak ma­sya­rakat Kabupaten Agam untuk segera meng­ak­tif­kan memudahkan akses data diri dengan cepat dan aman.

“Aktifkan IKD ke dinas Dukcapil dan rasakan ke­mu­dahannya, untuk Agam lebih maju,” ungkapnya. (pry)

Baca Juga  Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Bukittinggi Musnahkan 70,65 Kg Ganja dan 233,67 Gram Sabu