PADANG, METRO –Komitmen kokoh untuk menjaga akar budaya di tengah gempuran modernisasi resmi memiliki payung hukum kuat. Pemko Padang bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Regulasi strategis ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Aiapacah, Sabtu (6/6/2026).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan langkah strategis demi menjaga eksistensi nilai-nilai luhur di tengah masyarakat.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran usai menandatangani nota persetujuan bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir dan Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion.
Sebelum ketukan palu pengesahan, rapat paripurna berlangsung khidmat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir dari masing-masing fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan. Fadly Amran menyebut regulasi ini sangat sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan koridor agama dan budaya.
Melalui Perda ini, Fadly berharap jalinan sinergi antara pemerintah daerah dan para pemangku adat dapat berjalan semakin erat, terutama dalam menjaga ketertiban sosial.
Lebih lanjut, Fadly menguraikan betapa vitalnya peran para tokoh adat dalam menjaga moralitas di tingkat akar rumput. “Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat,” tambahnya.
Langkah konkret pun sudah disiapkan oleh jajaran eksekutif agar regulasi ini tidak mandul di lapangan. “Pemko segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tegas Wali Kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, memaparkan bahwa lahirnya regulasi ini menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum yang dinantikan oleh para fungsionaris adat di Kota Bingkuang. Menurutnya, lembaga-lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus didukung penuh secara legalitas formal.
“Perda tersebut sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” tutur Muharlion.
Apresiasi tinggi dan harapan besar juga datang dari pemangku adat yang hadir langsung di ruang sidang. Tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, menilai regulasi baru ini sebagai pijakan emas untuk mengakomodasi seluruh kepentingan nagari adat yang ada di wilayah Kota Padang.
“Kita berharap implementasi Perda ini nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari sehingga pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” harap Dasman Boy. (oza)






