BERITA UTAMA

Rumah Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Digerebek, Bau Gas Tercium Warga, Pemilik dan 2 Pekerja Ditangkap, Kombes Pol Andry: Mereka Untung Rp 40 Juta Per Bulan 

×

Rumah Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg Digerebek, Bau Gas Tercium Warga, Pemilik dan 2 Pekerja Ditangkap, Kombes Pol Andry: Mereka Untung Rp 40 Juta Per Bulan 

Sebarkan artikel ini
PENGGEREBEKAN— Tim Ditkrimsus Polda Sumbar yang dipimpin Kombes Pol Andry Kurniawan melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat pengoplosan gas bersubsidi menjadi nonsubsidi.

PADANG, METRO–Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Rese­rse Polda Sumatera Barat (Sum­bar)  menggerebek rumah yang dija­di­kan sebagai tempat pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung gas nonsubsidi di Jalan Pen­jernihan Utama, Kelurahan Gunung Pangilun, Ke­ca­matan Nanggalo, Kota Pa­dang, Rabu (1/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

Hasil penggerebekan, petugas menangkap pe­milik usaha pengoplosan gas elpiji bernama Ganda (40). Selain itu, petugas juga meringkus dua orang pe­kerja yang masing-masing Indra (36) dan Kevin (27) yang ketika itu sedang me­lakukan pengoplosan gas elpiji.

Sindikat ini melan­car­kan aksinya dengan cara memindahkan gas di ta­bung elpiji 3 Kg ke tabung nonsubsidi berukuran 12 Kg dan 50 Kg menggu­nakan alat regulator dan selang yang mereka mo­difikasi. Setelah itu, mereka menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi dan bisa me­raup untung hingga Rp 40 juta per  bulan.

Direktur Reserse Kri­minal Khusus Polda Sum­bar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan ka­sus ini terungkap ber­dasarkan laporan warga se­kitar yang sering men­cium bau gas yang me­nye­ngat.  Sedangkan lokasi pe­ngolosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah.

Baca Juga  Granat Nanas Diledakkan di Pasie Laweh

“Tempat ini adalah tem­pat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. Aktivitas pengop­losan ini tercium masya­rakat gegara bau gas me­nyebar. Lokasinya me­mang tertutup. Berad di belakang rumah dan di samping berdiri bangunan indekos,” kata Kombes Pol Andry yang turun langsung ke lokasi penggerebekan.

Kombes Pol Andry men­jelaskan, dari pengungka­pan kasus ini, pihaknya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berba­gai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan ter­duga pelaku untuk melaku­kan aktivitas pengoplosan.

“Tabung yang berhasil kami sita dari TKP di an­taranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kilogram sekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 4 ta­bung,” ungkapnya.

Terkait alat regulator yang mereka gunakan, ka­ta Kombes Pol Andry, pe­laku membeli secara on­line. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.

“Mereka mengumpul­kan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang,” tu­turnya.

Baca Juga  Komisi XI DPR Dorong Evaluasi PSN Khususnya yang Hamburkan Anggaran Negara

Kombes Pol Andry me­nam­bahkan dari hasil in­trograsi sementara, kom­plo­tan ini sudah menja­lankan aktivitas pengoplo­san gas bersubsidi selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.

“Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup luma­yan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta. Kita akan terus kembang­kan kasus ini, untuk me­ngungkap dugaan adanya keterlibatan pihak lain da­lam hal memasarkan gas hasil pengoplosan ini,” tegas Kombes Pol Andry.

Menurut Kombes Pol Andry, penindakan ter­hadap aktivitas pengop­losan gas bersubsidi akan terus dilakukan untuk mem­berikan efek jera dan agar pendistibusian gas bersubsidi tepat sasaran. Untuk itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada ma­sya­rakat agar tidak me­lakukan penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Kami sudah sering me­nyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi.  Ketiga pelaku kita jerat dengan Undang-Un­dang Migas nomor 22 Ta­hun 2001 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 40 angka 9 di Undang-Undang Cipta Kerja. ancaman hukuman 6 tahun,” pungkasnya. (rgr)