AGAM/BUKITTINGGI

Rapat Paripurna DPRD Agam, Bupati Komit Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak Daerah

×

Rapat Paripurna DPRD Agam, Bupati Komit Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
JAWABAN BUPATI— Andri Warman memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Aula Utama DPRD setempat, Kamis (13/10).

AGAM, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ran­­perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Aula Utama DPRD setempat, Kamis (13/11).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Novi Ir­­wan, dihadiri Bupati Agam Andri Warman, Sekda Agam Edi Busti, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD dan Kepala OPD serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Agam menyampaikan ucaparan terima kasih kepada DPRD atas apresiasi serta dukungan terhadap lahirnya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diharapkan nanti­nya memberikan kepastian hukum kepada masya­ ra­kat sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan program prioritas daerah dalam RPJMD.

Baca Juga  Turnamen Tenis Meriahkan HUT Ibu Kota Kabupaten

“Penyusunan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan kita juga berharap dengan adanya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya dapat meningkatkan PAD,” ujarnya.

Terkait dengan pertanyaan Fraksi DPRD Agam tentang usaha yang dilakukan Pemda untuk  meningkatkan PAD, dijelaskan bupati hal itu dapat  dilakukan dengan update data pajak terutama pajak PBB P2, peningkatan SDM, serta ke­giatan sosialisasi kepada ma­syarakat yang diharapkan dapat mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepannya.

Baca Juga  Tingkatkan Pendapatan, Bapenda Agam Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bupati menambahkan, untuk jenis pajak yang berbasis konsumsi (Pajak Barang Jasa Tertentu), kedepannya dapat memanfaatkan teknologi berupa pelaporan elektronik (SmartTax) dengan tujuan data laporan yang lebih akurat serta kemudahan bagi wajib pajak dalam penyampaian laporan. (pry)