PADANG, METRO–Terdapat dua konsep dasar yang perlu kita catat dalam memahami hukum Islam. Pertama yakni mengetahui sesuatu itu memiliki fadhilah (keutamaan) yang harus didasari dari Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih.
Kedua, tidak semua yang dimakan oleh Nabi-shallallahu alaihi wa sallam memiliki fadhilah tersendiri, kecuali ada pernyataan dari Nabi bahwa yang Beliau makan itu memiliki keutamaan, hasiat, dan keistimewaan.
Dalam hal ini Ustadz Abul Aswad Al Bayati menjelaskan, Ketika ditanya soal apakah benar semangka adalah buah favorit Nabi Muhammad?
Ada riwayat yang menyebutkan Beliau pernah memakannya bersama dengan kurma.
Sebagaimana yang diisyaratkan oleh Imam Ahmad dan Imam Ibnu Al-Qayyim bahwa hadits shahih tentang semangka hanya satu. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud: Dari Aisyah-radiallahu anha berkata: Adalah Rasulullah-shallallahu alaihi wa sallam-; memakan semangka bersama kurma ruthab (kurma muda). (HR Tirmidzi 1843 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).
Lalu Beliau Bersabda: “Kita menghilangkan rasa panas (kurma) ini dengan dinginnya (semangka) ini, dan dengan dinginnya (semangka) ini atas panasnya (kurma) ini”.
“Dan pernah memakan tentu tidak mengharuskan bahwa seseorang menggemarinya,” jawab Ustadz Abul Aswad Al Bayati.