BUKTINGGI, METRO
Masyarakat RT 03/RW 04 Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah atas nama Generasi Muda Jalan Perintis Kemerdekaan menyampaikan keluhannya kepada Anggota DPRD Bukittinggi. Mereka merasa keberatan adanya Pasa Pabukoan di Jalan Perintis Kemerdekaan yang dianggap tidak ada koordinasi dengan pemuda GMJPK tersebut.
Keluhan masyarakat itu, langsung direspon DPRD Kota Bukittinggi, dengan melakukan peninjauan lapangan, Selasa (13/04).
Rombongan DPRD Bukittinggi dipimpin Wakil Ketua DPRD Nur Hasra bersama Ketua Komisi II Nofrizal Usra dan Ketua Komisi 1 Shabirin Rahmat serta pendamping dari jajaran Sekretariat DPRD. Di awal peninjauan, DPRD Bukittingi meninjau lokasi Pasa Pabukoan yang didirikan di Jalan Perintis Kemerdekaan, depan SMA 1 Bukittinggi dan Pasar Simpang Aur.
Menurut Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Nur Hasra, laporan masyarakat ATTS mengatasnamakan GMJPK itu menyatakan bahwa tidak ada koordinasi antara pihak penyelenggara Pasa Pabukoan dengan pemuda setempat. Untuk itu, DPRD mencoba menyikapi dengan turun ke lapangan. Saat di lapangan, DPRD mendapat informasi adanya sedikit persoalan terkait sewa.
“Kita juga pertanyakan izin pihak ketiga bagaimana. Kenapa pasar ini tidak dikelola dinas terkait. Terkait izin kepada pihak ketiga, kami berharap jangan terjadi konflik. Jangan sampai pihak ketiga hanya mengambil keuntungan saja. Kita berupaya meringankan beban masyarakat, jangan sampai masyarakat merasa berat membayar sewa Rp 1 juta tersebut. Kita juga ingin tahu siapa yang berwenang dalam pengelolaan Pasa Pabukoan ini,” ujar Nur Hasra diamini Nofrizal Usra dan Shabirin Rahmat kepada wartawan, Selasa (13/04).
Sementara itu, Ketua Komisi II , Nofrizal Usra menambahkan, DPRD meminta harga sewa tenda diturunkan mengingat kondisi ekonomi masyarakat dimasa pandemi ini. DPRD melihat lokasi Pasa Pabukoan baik itu pengelola atau pemakai tempatnya.
“Yang jelas, lokasi Pasa Pabukoan jangan sampai mengganggu badan jalan atau pemakai jalan, yang akan berdampak kepada kemacetan. Untuk di Pasar Simpang Aur, tidak ada lagi penambahan lokasi. Lokasi yang ada akan digunakan untuk parkir. Dari segi aturan, lokasi Pasa Pabukoan khususnya di depan SMA 1 atau SMP 8 Bukittinggi tidak dibolehkan. Namun, lokasi itu dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan Ramadhan dan memenuhi kebutuhan ekonominya. Jadi, DPRD mempertanyakan kepada Pemko Bukittinggi melalui Asisten II terkait izin lokasi Pasa Pabukoan dan pelaksanaan kegiatan. DPRD juga akan hearing bersama Pemko. DPRD Bukittinggi mendukung Pasa Pabukoan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Nofrizal Usra.
Surat dari masyarakat RT 03/RW 04 atas nama GMJPK dikirimkan kepada Persatuan Sopir Tigo Baleh (PERSOTIB) dan ditembuskan ke Walikota, DPRD, Forkopimda dan PWI. Dari peninjauan di Jalan Perintis Kemerdekaan, ada spanduk yang bertuliskan Bank Nagari.(pry)