METRO SUMBAR

Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023, Sabar AS Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

×

Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2023, Sabar AS Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
TERIMA PENGHARGAAN— Bupati Pasaman Sabar AS penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat A.

PASAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali peroleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat A, atau kualitas tertinggi atas Prestasi Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik tahun 2023. Penghargaan tersebut diterima Bupati Pasaman Sabar AS yang diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani di auditorium Gubernuran Sumbar di Padang, Senin (9/1).

”Nilai tahun ini mencapai 90,42 ata jauh meningkat dibanding tahun lalu. Tahun 2022 kemaren kita mendapat predikat B standar kualitas tinggi dengan nilai 83,64,” Jelas Bupati Pasaman Sabar AS. Dalam sambutannya, Bupati Sabar AS mengucapkan terima­kasih kepada Ombudsman RI, yang sudah melihat, memantau dan menilai kinerja Pemkab Pasaman.

”Penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh komponen pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat,” sebut bupati.

Baca Juga  Penggunaan Senpi Para Personel, Polres Pessel Lakukan Penyeleksian secara Ketat

Dengan penghargaan ini, Sabar AS berharap, kualitas pelayanan publik untuk masa yang akan datang, bisa menjadi lebih baik lagi.

Namun Bupati Pasaman mengingatkan, penghar­gaan ini jangan sampai membuat jajarannya berpuas diri. Karena pelayanan publik bukan pekerjaan yang selesai ketika mendapat nilai bagus.

”Tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat, dan atas upaya semua pihak di Pemkab Pasaman, saya berikan apresiasi, baik kepada unsur pimpinan maupun staf di seluruh OPD yang telah berhasil menjaga dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman,” kata Bupati.

Dikatakan juga bahwa, penghargaan ini sangat penting guna memberikan motivasi, tapi bukanlah tujuan utama. Karena sejatinya fungsi-fungsi pelaya­nan merupakan tugas utama pemerintah yang harus menjadi prioritas bagi seluruh ASN.

Baca Juga  SDN 01 Pulau Punjung  Gelar Lomba Kreatifitas Ruangan Kelas

Sementara itu, Kabag Organisasi Setdakab Pasaman, Nina Darmayanti, SSTP, MAP., yang ikut mendampingi Bupati Pasaman, menambahkan bahwa penilaian layanan ini sudah tertuang dalam butir-butir Nota Kesepakatan, antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Ombudsman RI, yakni tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang ditandatangani tahun 2022 lalu.

Disebutkan Nina, tujuan dari penilaian untuk mendorong pemerintah daerah, agar dapat mening­katkan kualitas pelayanan publik yang ada di da­erahnya.

”Adapun komponennya, berupa input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi mal administrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” bebernya. Terakhir, terang Nina, penilaian kualitas standar publik berazaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non-diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan. (mir)