AGAM/BUKITTINGGI

PPKM Bukittinggi Diperpanjang hingga 25 Juli

×

PPKM Bukittinggi Diperpanjang hingga 25 Juli

Sebarkan artikel ini
Pemko Bukittinggi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.

BUKITTINGGI, METRO–Pemko Bukittinggi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pem­batasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Aturan pengetatan masih mengacu pada arahan peme­rintah pusat, sesuai Instruksi Mendagri No.23/2021.

Wali Kota Bukittinggi melalui Kabag Humas Setdako, Yulman, menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri No.23/2021, Kota Bukittinggi masih masuk dalam tiga daerah yang melakukan perpan­jangan PPKM. Tiga daerah di Sumbar yang dimaksud, Kota Padang, Kota Padang­panjang dan Kota Bukittinggi. Perpan­jangan ini berlaku hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga  Masyarakat Matua Hilia Komitmen Ciptakan Generasi Qurani

“Untuk itu, Walikota bersama SKPD terkait Kota Bukittinggi langsung gelar rapat koordinasi di Bukittinggi, untuk memperpanjang PPKM. Perpanjangan mulai hari ini 21 Juli hingga 25 Juli 2021,” jelas Yulman, Rabu (21/7)

Untuk aturan, tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar terus meningkatkan protokol keseha­tan. ”Memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Kita berharap kasus semakin menurun dan Bukittinggi terlepas dari pandemi ini dan ekonomi masyarakat pun dapat pulih kembali,” ujarnya.

Baca Juga  Apel Masuk Kerja Pertama Pascalibur Lebaran, Aparatur Piket Libur Lebaran Dipuji

Dalam masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota juga telah mengeluarkan edaran No.360.249/BPBD-Bkt/VII/2021. Di mana, aturan yang di dalamnya, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.(pry)