BUKITTINGGI, METRO–Pemko Bukittinggi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. Aturan pengetatan masih mengacu pada arahan pemerintah pusat, sesuai Instruksi Mendagri No.23/2021.
Wali Kota Bukittinggi melalui Kabag Humas Setdako, Yulman, menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri No.23/2021, Kota Bukittinggi masih masuk dalam tiga daerah yang melakukan perpanjangan PPKM. Tiga daerah di Sumbar yang dimaksud, Kota Padang, Kota Padangpanjang dan Kota Bukittinggi. Perpanjangan ini berlaku hingga 25 Juli 2021.
“Untuk itu, Walikota bersama SKPD terkait Kota Bukittinggi langsung gelar rapat koordinasi di Bukittinggi, untuk memperpanjang PPKM. Perpanjangan mulai hari ini 21 Juli hingga 25 Juli 2021,” jelas Yulman, Rabu (21/7)
Untuk aturan, tetap mengacu pada arahan dari pemerintah pusat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar terus meningkatkan protokol kesehatan. ”Memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Kita berharap kasus semakin menurun dan Bukittinggi terlepas dari pandemi ini dan ekonomi masyarakat pun dapat pulih kembali,” ujarnya.
Dalam masa perpanjangan PPKM ini, Wali Kota juga telah mengeluarkan edaran No.360.249/BPBD-Bkt/VII/2021. Di mana, aturan yang di dalamnya, masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.(pry)





