SAWAHAN, METRO–Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2022/2023 di Kota Padang masih menimbulkan gaduh. Anak sudah mau sekolah, orang tua mau menyekolahkan, tersendat pula oleh aturan di sekolah.
Berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan diantaranya sistem zonasi yang rawan kecurangan, umur peserta didik yang nanggung dalam usia, hingga akhirnya ditolak sistem. Isu anak orang bagak yang bisa diluluskan di sekolah tertentu atau ada dekingan untuk melancarkan masuk sekolah masih terdengar.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan masalah yang terjadi saat memasukkan anak sekolah hari ini di Kota Padang tentunya tidak serta merta dapat diselesaikan semaksimal mungkin.
Ia menilik, dari tahun-tahun sebelumnya selesai suatu masalah, muncul lagi permasalahan baru. “Kita lihat lagi, tahun sebelumnya ketika dilakukan sistem PSB online dengan jalur prestasi. Banyak orang tua yang mendaftarkan anaknya di sekolah favorit, namun terjadi permasalahan saat itu malah anak-anak di sekitar lingkungan sekolah yang nilainya tidak sampai, sulit masuk sekolah tersebut,” ungkap Aye.
Kemudian diubah sistem zonasi, sehingga siswa yang di lingkungan terdekat dapat ditampung, namun muncul pula masalah lainnya seperti anak-anak yang tinggal di blind zone, kesulitan mencari sekolah. Tentu dari Disdik dan Pemko tidak bisa serta merta menyelesaikan masalah semaksimal mungkin. Masalah akan selalu ada.
Berdasarkan persentase, Aye menyebut siswa SD yang tamat jumlahnya lebih dari 14 ribu orang. Sedangkan daya tampung SMP yang ada sekitar 8.000.
“Tentu tidak bisa juga semuanya masuk sekolah negeri, ada yang akhirnya di swasta, kemudian sekolah-sekolah di bawah Kemenag seperti MTsN, Pondok Pesantren,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan, untuk mengatasi permasalahan PPDB ini, salah satu solusi konkret adalah pemko harus mempercepat pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
“Meskipun PAD kita kecil, kita coba perlahan-lahan memperbaikinya. Harapannya target 500 lokal baru segera direalisasikan,” ujarnya.
Selain itu, Aye juga meminta orang tua peserta didik juga dapat bijak menyikapi hal ini. Sebab selain jalur zonasi, juga tersedia penerimaan dari jalur prestasi, dan afirmasi dengan persentase yang berbeda-beda.
Politisi dari Partai Gerindra ini juga meminta Disdik untuk bersikap tegas jika ada laporan penerimaan peserta didik dengan campur tangan orang bagak atau dekingan.
“Kalau ada terdengar isu orang bagak itu, ditindak tegas saja,” ujarnya menutup.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yamen mengatakan dari kondisi yang ada seharusnya sistem dan mekanisme penerimaan siswa di Padang sudah selesai, karena semua dilayani dengan aturan.
“Mestinya masih terjadinya permasalahan-permasalahan seperti ini harus ada pembuktiannya dan sistem yang digunakan harus berpihak kepada keadilan seluruh peserta didik,” pungkasnya. (ade)






