METRO SUMBAR

Polresta Padang Tindaklanjuti Laporan Kejari terhadap Kuasa Hukum DPO Dugaan Kasus Korupsi

×

Polresta Padang Tindaklanjuti Laporan Kejari terhadap Kuasa Hukum DPO Dugaan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin. Foto: Hendra

PADANG, METRO–Polresta Padang memastikan akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap Dr. Suharizal SH MH, Kuasa Hukum Tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin menegaskan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Tentunya setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata M Yasin,Kamis (4/6)

Laporan tersebut sebelumnya diajukan Kejari Padang terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan pada dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang pada Januari 2026. Selain itu, Suharizal juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan keberadaan BSN yang hingga kini masih berstatus DPO.

Kepala Kejari Padang Koswara SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Afdal Saputra mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan tersebut kepada penyidik Polresta Padang.

Baca Juga  Pandan View Tambah Fasilitas Ramah Lingkungan dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

“Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Polresta Padang untuk melakukan pengembangan atas laporan ini. Bukti-buktinya sudah cukup. Kita komitmen bukan sekadar melaporkan. Kami berharap Polresta Padang dapat memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afdal.

Menurut Afdal, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 391 Ayat (2) KUHP baru. Sementara dugaan menyembunyikan keberadaan tersangka yang sedang dicari aparat penegak hukum berpotensi melanggar Pasal 282 Ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Laporan terhadap Suharizal babak terbaru dari perkara dugaan korupsi kredit perbankan yang menjerat BSN. Sebelumnya, Kejari Padang menetapkan BSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp34 miliar.

Namun, saat akan dilakukan penahanan, BSN tidak memenuhi panggilan penyidik dan kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Dalam perjalanan perkara tersebut, Tim Kuasa Hukum BSN sempat mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padang untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Padang.

Baca Juga  Razia Blok Hunian Rutan Padang, Petugas Temukan Cermin dan Kabel

Belakangan, Kejari menduga terdapat persoalan terkait keabsahan surat kuasa yang digunakan dalam pengajuan praperadilan tersebut sehingga berujung pada pelaporan terhadap Suharizal.

Selain terus memburu keberadaan BSN, Kejari Padang juga meminta dukungan Polresta Padang dalam upaya penangkapan buronan yang hingga kini belum diketahui keberadaannya tersebut.

Sementara itu, Suharizal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan menerima kuasa dari BSN sebelum kliennya ditetapkan sebagai DPO dan menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan Kejari Padang.

Dengan adanya laporan tersebut, penyidik Polresta Padang akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan Kejari Padang.(fan)