JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk berbenah secara kelembagaan, usai terungkapnya kasus tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) Titi Anggraini mengatakan, kasus asusila itu menunjukkan kerja kolektif kolegial di KPU tak berjalan maksimal.
“Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” ujar Titi dalam siaran pers, Jumat (5/7).
Sebab, kata Titi, kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya bisa menjadi kontrol antar sesama anggota KPU, untuk mencegah pelanggaran. Namun, persoalan yang terjadi saat ini justru tidak menunjukan adanya fungsi kontrol, bahkan pembiaran terhadap pelanggaran etika.
“Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu, untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya,” kata Titi.
Atas dasar itu, KMPKP mendorong KPU RI agar segera menyusun pedoman penanganan kekerasan berbasis gender menjelang Pilkada serentak 2024. Bawaslu juga diminta memperkuat fungsi pengawasan, dengan merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
“Agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024,” pungkas Titi.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu, Rabu (3/7).
Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Jokowi untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU. (*/rom)