PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) keberatan dengan adanya penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya.
“Kemarin, kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban, Kamis (3/10).
Ory menyebutkan KPU Sumbar akan pastikan, KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya, namun demikian, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar paslon.
“Semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian,” terang Ory.