Beri Kuliah Umum soal Demokrasi di Kampus, Mahfud: Negara Kesatuan Republik Indonesia itu Hasil Voting

HALAQAH KEBANGSAAN— Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menghadiri Halaqah Kebangsaan di Pondok Pesantren Abu Syamsuddin, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Jatim, Kamis (8/2).

JAKARTA, METRO–Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengajak mahasiswa menjaga de­mokrasi di Indonesia, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap proses demokrasi. Hal itu disampaikan Mah­fud saat mengisi kuliah umum di Jakarta.

“Kita harus jaga agar stabilitas itu terjaga dengan tetap mengawal agar jangan sampai terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran terhadap proses mekanisme demokrasi,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (26/4).

Ia pun turut menyampaikan kelebihan-kelebihan dari sistem demokrasi. Mulai dari mencegah kediktatoran, menjamin kedaulatan tetap di tangan rakyat, menjaga keberagaman, sampai menegakkan hukum dan keadilan.

Selain itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Ke­ama­nan ini menjelaskan sistem demokrasi memiliki kelebihan mencegah kesewe­nang-wenangan terjadi da­lam satu negara. Serta, penerapan sistem de­mo­krasi menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Ada hak asasi dan ada kewajiban asasi, human right dan human responsibilities,” ujarnya.

Namun, dia menekankan penerapan demokrasi oleh satu negara harus diimbangi kedaulatan hukum. Mahfud juga mengingatkan perdebatan di Si­dang Pleno II BPUPKI pada Juki 1945 turut membahas itu sampai diputuskan de­mokrasi.

Karena itu, Mahfud mem­­bantah pihak-pihak yang masih mendiskreditkan sistem demokrasi, termasuk yang menyebut sistem voting seperti pemilu tidak mencerminkan demokrasi. Menurutnya, voting bagian dari de­mo­krasi.

“Pelajaran pertama yang ingin saya berikan, voting itu adalah bagian dari demokrasi, Negara Kesatuan Republik Indonesia itu hasil voting,” jelas Mahfud.

Ia membenarkan de­mokrasi bukan sistem yang sempurna, tapi tetap dianggap yang terbaik. Bahkan, UNESCO pada 1950-an sudah membuat catatan kalau lebih dari 2/3 negara negara di dunia memilih sistem demokrasi.

Karena itu, Mahfud me­ng­ingatkan penerapan sis­tem demokrasi harus pula dibarengi kedaulatan hukum atau nomokrasi. Sehingga, demokrasi yang merupakan kedaulatan rak­yat berjalan seimbang di­jaga kedaulatan hukum.

“Demokrasi tetap menjadi sistem yang lebih baik dengan persyaratan ada nomokrasi agar tidak ber­geser ke oklokras atau pe­me­­rintahan yang dijalankan hanya oleh sekelompok orang,” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version