“Kita prediksi jumlah masyarakat yang akan mendaftar sebagai PPK di Kota Payakumbuh akan meningkat di hari-hari terakhir ditutupnya pendaftaran, sebab umumnya mereka masih mengurus berbagai berkas/dokumen sebagai persyaratan,” tambahnya.
Terkait penerimaan Pendaftaran PPK, KPU Kota Payakumbuh sebelumnya telah melakukan pengumuman sejak 23 hingga 27 April 2024, disusul dengan penerimaan pendaftaran sejak 23 hingga 29 April. Sebelumnya mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kota Payakumbuh, pendaftaran harus membuat alun di SIAKBA.
Beberapa persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK Kota Payakumbuh, Fotocopy KTP-L, Fotocopy ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, beberapa berkas tersebut bisa diunduh di SIAKBA. (uus)