Minimal 9 dari 16 Kecamatan di Kabupaten Agam, Calon Perseorangan Harus Kantongi 32.980 Dukungan

Herman Susilo Ketua KPU Agam

AGAM, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan calon kepala daerah perseorangan yang maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 harus didukung 32.980 penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

“Dukungan calon perseorangan paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang ter­muat dalam DPT Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Agam Herman Su­silo di Lubuk Ba­sung, Rabu (24/4).

Ia mengatakan daftar pemilih te­tap di Agam pada Pemilu 2024 se­banyak 388.000 orang, sehingga du­kungan calon per­seorangan 32.980 pemilih.

Dukungan 32.980 pemilih ter­sebut dengan se­baran paling se­dikit di sembilan dari 16 kecamatan di daerah itu. Ini sesuai Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Dalam Undang-undang itu persyaratan penca­lonan berupa jumlah dukungan bagi calon per­seorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ber­jumlah paling sedikit 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilu 2024,” katanya.

Ia menambahkan tahapan dan jadwal Pilkada yakni pemenuhan persyaratan dukungan calon per­se­orangan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Lalu pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024.

Sementara penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024, penetapan pasangan calon 22 September 2024:

Selain itu pelaksanaan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pe­mungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024. (pry)

Exit mobile version