Diketahui, MK akan memutus perkara sengketa Pilpres pada Senin 22 April 2024. Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Tahapan lengkap perselisihan hasil pemilihan umum PHPU telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (*/rom)
Laman 2 dari 2