KPU Bawa Formulir Hasil Pilpres Semua Kecamatan, Yakin MK Tolak Gugatan 01-03

KETERANGAN PERS— Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU Pemilu.

“Hari ini kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti,” kata Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Afif meyakini MK akan menolak permohonan dari Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Menurutnya, MK dapat memberikan keputusan yang adil.

“Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Selain itu, Afif berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

“Sepanjang persidangan yang dilakukan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 alat bukti, yang pertama adalah perkara 1 sebanyak 68 alat bukti, dan juga perkara 2, 71 alat bukti,” jelasnya.

Afif menuturkan pihaknya juga membawa alat bukti tambahan. Diantaranya, kata dia, berupa formulir D kejadian khusus di setiap kecamatan.

“Kalau sebelumnya diminta menyerahkan formulir D hasil tingkat kecamatan, maka pada kesempatan ini kami menambahkan alat bukti berupa kejadian khusus di semua tempat, terutama di formulir D di tingkat kecamatan,” jelas dia.

Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Idham meyakini dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.

“Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu,” imbuh dia. (*/rom)

Exit mobile version