JAKARTA, METRO–Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini, gugatan kubu PDI Perjuangan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menggugurkan hasil Pilpres 2024, yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Menurut Dasco, dasar hukum dan jumlah suara dari hasil rekapitulasi resmi KPU jelas memperlihatkan Prabowo-Gibran menang telak dari dua calon lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insya Allah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).