Bawaslu Evaluasi Tata Kerja dan Pola Hubungan Panwascam 

poto bersama--Ketua Bawaslu Yoriza Asra poto bersama Komisioner Bawaslu Ismet Aljannata dan Davit Alexsander serta Koordinator sekretariat Bawaslu.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Hitungan hari menjelang berakhirnya masa tugas panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pada 14 April 2024 nanti, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota bakal melakukan evaluasi tata kerja dan pola hubungan di tingkat panwascam sejak mulai dilantik hingga berakhir masa tugas pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, pada acara Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, memastikan bakal melakukan evaluasi tata kerja dan pola hubungan Panwascam di Lima Puluh Kota sejak mulai dilantik sampai masa tugas berakhir.

“Bagaimana konsep kolektif kolegial itu berjalan dengan baik. Dan kami akan sampaikan hasil supervisi kami sejak awal mulai dilantik sampai berakhir masa kerja, sebagai evaluasi bagi kawan kawan nantinya,” ungkap Yoriza Asra, didampingi Komisioner Bawaslu Lima Puluh Kota, Ismet Aljannata dan Davit Alexsander, serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Aulia Rahmi, Minggu (31/3) di Grand Rocky Hotel, Bukittinggi.

Yoriza Asra yang akrab disapa Yori ini menyebut evaluasi terhadap tata kerja dan pola hubungan ini tidak bisa diabaikan. Menurutnya, sehebat apapun dalam strategis pengawasan dan pola pola mekanisme pengawasan, tetapi jika tidak sesuai dengan pola dan tata kerja yang sesuai dengan tata kerja dan pola hubungan yang sudah diatur sede­mikian rupa dalam Perbawaslu no.3/2022, maka berpotensi terjadinya miskomunikasi antara komisioner panwascam dan koordinator sekretariat.

“Maka memahami Perbawaslu No.3/2022 sudah diatur tugas masing-masing divisi, dan sampai dimana kewenangan masing-masing. Dan tidak boleh mencampuri kewenangan lainnya. Jika ini sudah dipahami maka tidak akan ada terjadi disharmonisasi antara komisioner dengan koordinator sekretariat,” sebut Yori.

Hal serupa juga ditegaskan narasumber Elvys, ST dalam materinya dengan tema “Po­kok pokok tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 3/2022” menyampaikan terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban panwaslu Kecamatan.

Menurutnya, masing-masing tahapan sudah diatur dengan aturan. Perbawaslu no.3/2022 menjadi roh dalam aturan masing-masing divisi. Jika ini tidak dipahami akan terjadi kendala dalam melaksanakan tugas. Kemudian berakhir miskomunikasi di tingkat panwaslu kecamatan sampai Bawaslu kabupaten kota.

“Ini sering terjadi karena tidak memahami aturan Perbawaslu No.3 tahun 2022. Sehingga terjadi miskomunikasi antara komisioner panwascam dengan koordinator sekretariat. Juga terjadi di tingkat Bawaslu Kabupaten Kota,” ungkap mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam periode 2018-2022 itu.

Sebelumnya, Kasubag Pe­nga­wasan dan Humas, Eliyza, menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota diikuti seluruh panwaslu kecamatan, Polisi dan Media. Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap bahannya.

“Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan kelembagaan panwascam Lima Puluh kota. Dan kegiatan ini diikuti 77 orang dari panwascam, polisi dan media selama dua hari, Minggu-Senin (31 Maret-1 April),” ungkap Eliyza. (uus)

Exit mobile version