Hal serupa juga ditegaskan narasumber Elvys, ST dalam materinya dengan tema “Pokok pokok tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu berdasarkan Perbawaslu No. 3/2022” menyampaikan terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban panwaslu Kecamatan.
Menurutnya, masing-masing tahapan sudah diatur dengan aturan. Perbawaslu no.3/2022 menjadi roh dalam aturan masing-masing divisi. Jika ini tidak dipahami akan terjadi kendala dalam melaksanakan tugas. Kemudian berakhir miskomunikasi di tingkat panwaslu kecamatan sampai Bawaslu kabupaten kota.
“Ini sering terjadi karena tidak memahami aturan Perbawaslu No.3 tahun 2022. Sehingga terjadi miskomunikasi antara komisioner panwascam dengan koordinator sekretariat. Juga terjadi di tingkat Bawaslu Kabupaten Kota,” ungkap mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Agam periode 2018-2022 itu.
Sebelumnya, Kasubag Pengawasan dan Humas, Eliyza, menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota diikuti seluruh panwaslu kecamatan, Polisi dan Media. Dikatakannya, Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki kewajiban melakukan pembinaan terhadap bahannya.
“Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan penguatan kelembagaan panwascam Lima Puluh kota. Dan kegiatan ini diikuti 77 orang dari panwascam, polisi dan media selama dua hari, Minggu-Senin (31 Maret-1 April),” ungkap Eliyza. (uus)