Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Pilpres Ulang 01 Vs 03

ILUSTRASI— Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) resmi meregistrasi permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Permohonan tersebut dire­gis­trasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dilihat di situs MK, Senin (25/3), permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud diregistrasi ter tanggal 25 Maret 2024 pukul 15.35 WIB. Dalam gugatannya, ada 5 petitum yang diajukan.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Ha­sil Pemilihan Umum Pre­­siden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” bunyi petitum ayat 2 pemohon Ganjar-Mahfud.

Selain itu, Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifiakasi pa­sangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk meng­g­elar pemungutan suara ulang (PSU).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Gan­jar Pranowo, S.H., M.I.P. ­dan Prof. Dr. H. M Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pa­da tanggal 26 Juni 2024,” bu­nyi petitum ayat 4.

Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3). Kuasa hukum pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, Todung M. Lubis.

Sidang perdana sengketa hasil Pilpres akan digelar pada 27 Maret 2024. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon. (*/rom)

Exit mobile version