MK Terima Permohonan PHPU, 2 Sengketa Pilpres, 59 Sengketa Hasil Pileg 2024

ILUSTRASI— Gedung MK

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik Pilpres dan Pileg 2024, hingga Sabtu (23/3) malam. MK sejauh ini telah terima dua PHPU Pilpres se­banyak dua permohonan dan 59 permohonan sengketa hasil Pileg 2024.

“Saya lihat ada 63 yang sudah kita beri APPP (akta pengajuan permohonan pemo­hon), ada 56 Pileg, 5 anggota DPD dan 2 Pilpres,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3) malam.

Permohonan sengketa Pil­pres didaftarkan kubu pa­sa­ngan capres-cawapres no­mor urut 1 Anies Baswedan-Mu­haimin Iskandar, pada Jumat (22/3). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3).

Selain pihak capres-cawa­pres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Par­tai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat.

Fajar menjelaskan, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, sengketa hasil pileg 2024 sudah ditutup pada pukul 22.19 WIB dan Pilpres pukul 24.00 WIB, pada Minggu (23/3) malam.

Menurut Fajar, MK tak mem­­permasalahkan jika para pe­mohon tidak masih terdapat kekurangan alat bukti saat pendaftaran. Sebab, alat bukti dan berkas lainnya bisa ditam­bahkan saat sudah masuk si­dang pemeriksaan dan sidang pembuktian.

“Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penam­bahan alat bukti, nanti disam­paikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” pung­kas Fajar. (jpg)

Exit mobile version