Fajar menjelaskan, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, sengketa hasil pileg 2024 sudah ditutup pada pukul 22.19 WIB dan Pilpres pukul 24.00 WIB, pada Minggu (23/3) malam.
Menurut Fajar, MK tak mempermasalahkan jika para pemohon tidak masih terdapat kekurangan alat bukti saat pendaftaran. Sebab, alat bukti dan berkas lainnya bisa ditambahkan saat sudah masuk sidang pemeriksaan dan sidang pembuktian.
“Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” pungkas Fajar. (jpg)
Laman 2 dari 2