JAKARTA, METRO–Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, atas dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hari ini Bareskrim juga melimpahkan tersangka kepada jaksa.
“Akan dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/3).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Djuhandhani menerangkan, sebelumnya berkas kasus ini sudah dilakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan pada 4 Maret 2024. Hasilnya, berkas pekara sudah dinyatakan lengkap sebagaimana Surat Jampidum Nomor B-1114/ E.3/Eku.1/3/2024 tanggal 6 Maret 2024.
Dengan begitu, penyidik Bareskrim bisa melanjutkan proses dengan melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron.