Djuhandhani mengungkap satu orang tersangka yang masuk dalam DPO berinisial MKM. Dia merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur.
Lebih jauh, Djuhandhani merinci tujuh tersangka dalam perkara ini yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur UF. Kemudian, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang masih buron, MKM.
Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan. Penetapan data itu, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).
“Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik,” kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/2).
Djuhandhani menjelaskan, berdasarkan data pemilih dalam pemilu Komisi Pemilihan Umum, pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.
Namun, kata dia, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Dia menduga dugaan kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023. (*/rom)