Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat memberikan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun, bagi masyarakat yang berada di luar kota juga dapat memberikan hak pilihnya sesuai lokasi tempat pemungutan suara, yang ditetapkan oleh KPU. Tak Terkecuali bagi mahasiswa dan warga yang berada di luar kota, masih dapat ikut serta dalam pemilihan calon presiden di Pemilu 2024 ini, yaitu melalui Pindah Memilih.
Apa itu Pindah Memilih?
Dilansir dari situs KPU, pemilih yang terdaftar dalam DPT, dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS di pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan apabila calon pemilih berada ditempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.
KPU telah mengatur dalam PeĀraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan DafĀtar Pemilihan Dalam PeĀnyeĀlengĀĀgaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Apabila belum terdaftar pada DTP, tidak perlu melakukan pindah memilih. Pemilihan tetap dapat dilakukan di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai KTP, untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilihan Khusus (DPK).
Cara Mengajukan Pindah MemilihĀ Ā
Hal yang dilakukan untuk meĀngajukan pindah memilih adaĀlah dengan cara mendatangi Panitia Pemungutan SuaĀraĀ (PPS), Panitia KecamatanĀ (PPK), atau KPU Kabupaten atau Kota.
Komentar