Calon pemilih harus membawa bukti dukung alasan melakukan pindah memilih, misalkan karena kuliah, tugas kerja, dan dianjurkan membawa surat tugas.
Nantinya KPU akan memetakan sesuai dengan TPS di sekitar tempat tinggal atau tujuan (termasuk di dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb). Setelah itu, calon pemilih akan diberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.
Adapun syarat yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pindah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara berlangsung, menjalani rawat di pelayanan fasilitas kesehatan, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial.
Selain itu, syarat pindah memilih juga berlaku pada calon pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba, dan menjadi tahanan.
Selanjutnya, bagi mahasiswa dapat mengajukan dengan alasan tugas belajar, atau calon pemilih yang pindah domisili, tertimpa bencana, keadaan tertentu di luar ketentuan di atas, yang nantinya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Waktu dan Dokumen untuk Mengajukan Pindah Memilih
Dalam menggunakan hak pilih di TPS tujuan, calon pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melapor ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten atau Kota, paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk calon pemilih yang mengajukan pindah memilih adalah KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal. (jpc)