PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sosialisasi pendidikan pemilih kepada kelompok disabilitas guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPU memastikan hak pilih bagi orang penyandang disabilitas akan tersalurkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi mengatakan, sosialisasi kepada penyandang disabilitas itu penting, agar bisa menentukan pilihan politik mereka secara mandiri, sesuai dengan keinginan hati nuraninya.
Dikatakannya, selain untuk meningkatkan partisipasi pemilih, sosialisasi khusus kepada penyandang disabilitas ini juga karena mereka memiliki hak yang sama sebagaimana calon pemilih normal pada umumnya.
“Hal ini sesuai dengan undang-undang 7 pasal 5 bahwa negara mengatur kesetaraan dan keadilan juga nilai-nilai tentang hak pilih yang dimiliki oleh penyandang disabilitas,” ujarnya kepada kelompok disabilitas yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumbar, Rabu (20/12) di Hotel Truntum Padang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar itu menyampaikan, KPU melakukan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan hari pemungutan suara atau pencoblosan yang dilakukan pada 14 Februari 2024.
“Kami juga menyampaikan agar mereka dapat berpartisipasi karena mereka memiliki hak pilih, dengan syarat mereka sudah memenuhi syarat sebagai pengguna hak pilih,” katan Jons yang didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partispasi Hubungan Masyarakat KPU Sumbar, Sutrisno.
Tidak hanya itu, Jons Manedi mangungkapkan KPU juga menjelaskan adanya kesadaran untuk menggunakan kebebasan hak pilih dengan mengetahui dan menggunakan hati nurani masing-masing. Kemudian, KPU juga mengenalkan dapil-dapil berdasarkan tempat tinggal yang bersangkutan.