Usai Penetapan DCT, Bawaslu Tangani 43 Sengketa Caleg Terhadap KPU

ILUSTRASI— Bawaslu RI

JAKARTA, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini tengah menangani 43 gugatan seng­keta terhadap KPU. Gu­gatan itu diajukan sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 3 November 2023.

“Jumlah tersebut terdiri atas 4 permohonan pe­nye­lesaian sengketa calon anggota DPD, 3 permohonan sengketa calon anggota DPRD provinsi, dan 36 permohonan sengketa calon anggota DPRD kabupaten/kota,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, pa­da Jumat (17/11).

Bagja mengatakan dari empat sengketa DPD itu, hanya satu gugatan yang berlanjut ke persidangan. Gugatan sengketa itu dilayangkan oleh mantan Ketua DPD Irman Gusman. Sementara itu, dua perkara lain tidak dapat diterima dan satu perkara tak dapat diregistrasi.

Selanjutnya, ada tiga gugatan sengketa di DPRD Provinis. Satu gugatan masuk tahap mediasi, dua lainnya berlanjut ke tahap persidangan.

Kemudian, 36 gugatan sengketa di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tujuh per­kara tak dapat diregistrasi. Sedangkan 14 gugatan diselesaikan melalui mediasi dan 15 gugatan lain berlanjut ke persidangan.

“Berdasarkan persebaran, permohonan penyelesaian sengketa untuk calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Ko­ta tersebar di 19 Provinsi. Provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak adalah Sulawesi Tenggara dengan enam permoho­nan, Papua enam permohonan, Jawa Timur empat permohonan, dan Jawa Barat dengan tiga permohonan,” paparnya.

Sesuai dengan Pasal 95, Pasal 99, dan Pasal 103 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagja mengatakan Bawaslu harus me­nye­lesaikan gugatan sengketa tersebut selama 12 hari sejak gugatan diterima. Bagja mengatakan jika putusan Bawaslu tak diterima oleh para penggugat, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN maksimum 5 hari kerja sejak putusan Bawaslu itu dibacakan.

“PTUN memeriksa dan memutus gugatan paling lama 21 hari kerja sejak gugatan dinyatakan leng­kap. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama tiga hari kerja,” tuturnya. (*/rom)

Exit mobile version