Tidak Laporkan LADK Hingga 7 Februari 2024, KPU akan Diskualifikasi Parpol dan Caleg

SOSIALISASI— KPU Sumbar menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan dam Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024, Kamis (16/11).

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan akan mendiskualifikasi partai politik (Parpol) dan Pasangan Calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden serta calon perorangan bila tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga 7 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Ori Syativa Syakban, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar da­lam Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di sebuah cafe di bilangan Komplek GOR H. Agus Salim Padang.

“Karena itu, tiga hari sebelum masa kampanye, parpol, Paslon dan calon perorangan wajib menyampaikan rekening kampanye ke KPU untuk meng­hindari pelanggaran dana kampanye. Dan laporan awal dana kampanye harus disampaikan paling lambat 7 Januari 2014,” tegas Ori dalam Sosialisasi dilakukan kepada peserta pemilu, organisasi masya­rakat, stakeholder pemilu seperti Polda, KI Sumbar Ombudsman dan KI Sumbar serta para wartawan yang konsen terhadap gelaran pesta demokrasi, Kamis (16/11).

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, diwakili Hamdan selaku Kordiv Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa proses tahapan pemilu terus berjalan. Terakhir, KPU Sumbar telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumbar sebanyak 830 caleg untuk 8 dapil dari 17 Partai Politik dan 15 DCT Anggota DPD RI yang Memenuhi Syarat (MS). Sejauh ini tidak ada sengketa, namun ada satu sengketa dari calon DPD RI. Sengketanya di tingkat pusat, KPU Sumbar hanya mensu­port data dan informasi.

“Kampanye terhitung mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kita harapkan pengurus parpol, caleg dan calon DPD RI sudah memahami regulasi kampanye sehingga nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Hamdan pada acara yang juga dihadiri komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi dan Medo Patria.

Saat ini, lanjut Hamdan, sedang berlangsung pendistribusian logistik pemilu. Hingga hari ini KPU Sumbar tengah mempersiapkan tahapan Kampanye Pemilu, karena itu masing-masing parpol diminta untuk menyerahkan disain Alat peraga kampanye agar bisa disiapkan KPU.

“Kampanye diatur pada PKPU 15 tahun 2023, mengatur apa yang dibolehkan dan dilarang. Untuk itu parpol dan tim paslon untuk segera menyerahkan disain APK nya agar segera dicetak KPU,”pungkas Hamdan. (fer)

Exit mobile version