Kaesang jadi Ketum, KPU Ingatkan PSI Segera Urus Administrasi Kepengurusan

RESMI— Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep telah resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (25/9) malam.

JAKARTA, METRO–Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep telah resmi menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia menggantikan Giring Ganesha yang kini naik menjadi anggota Dewan Pembina PSI.

Menyikapi dinamika tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan PSI untuk segera mengurus administrasi kepengurusan. Mengingat, tahapan pemilu tengah berjalan.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, sesuai ketentuan, PSI ha­rus segera melakukan pen­daftaran perubahan ke­pengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Su­rat Keputusan (SK) Ke­men­terian Hukum dan HAM, nantinya akan menjadi da­sar pembaharuan di KPU.

“Apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU,” ujarnya Selasa (26/9).

Ketentuan itu, kata Idham, diatur dalam Pasal 146 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) huruf b, dan Ayat (5) huruf b & d, serta Ayat (6) Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. Soal batasan waktunya, Idham menyebut akan me­ngi­­kuti ketentuan di Ke­men­kum­ham, yakni Peraturan Menkumham RI Nomor 34 Tahun 2017.

“Proses pengesahan kepengurusan parpol oleh Kemenkumham waktunya telah diatur secara rinci,” terangnya.

Idham meyakini, proses administrasi tersebut tidak akan menjadi persoalan dalam kelanjutan PSI sebagai peserta Pemilu. “Kami meyakini bahwa setiap partai politik yang melakukan reposisi jabatan atau penggantian Ketua Umum sudah mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (jpg)

Exit mobile version