Bawaslu Sumbar Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran

BIMBINGAN TEKNIS— Bawaslu Sumbar menggelar bimtek Penanganan Pelanggaran Pemilu bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar, Senin (25/9).

BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Su­matera Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penanganan pelanggaran kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat, Senin (25/9).

Bimtek yang dipusatkan di Balcone Hotel, Bukittinggi itu berlangsung selama dua hari dan dibuka Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni, dan diikuti oleh seluruh anggota Komisioner Ba­waslu Provinsi dan Ka­bu­paten/Kota se Sumbar. Pematerinya selain dari ko­misioner Bawaslu Sumbar juga ada dari Bawaslu RI dan Praktisi Pemilu Su­ma­tera Barat.

Alni dalam sambutanya memotivasi jajaran Bawaslu daerah agar dapat menguasai seluruh aturan yang terkait dengan kewenangan. Bahkan untuk cepat menguasai aturan itu Alni memberikan beberapa konsep untuk menguasai aturan yang terkait dengan kewenangan sebagai pengawas pemilu. Salah satunya dengan mem­­buat skema proses dari kewenangan itu.

Misalnya kewenangan pengawasan sesuai dengan Perbawaslu 5 tahun 2022 menyebutkan pengawasan yang dilakukan bawaslu itu tidak saja dalam bentuk pengawasan langsung, tapi pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa juga merupakan bagian dari pengawasan. Hanya saja yang membedakan proses penanganananya. Ada penanganan yang dilakukan langsung dan ada yang tidak.

“Karena itu agar cepat menguasai aturan tersebut, maka kita perlu membuat skema simpel dari masing masing kewenangan itu,”tegasnya.

Sementara Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Vifner mengatakan potensi terjadinya sengketa ataupun pelanggaran pada setiap tahapan pemilu itu sangat tinggi, dan sesuai UU No 7 Tahun 2017 bahwa salah satu tugas pokok bawaslu adalah me­la­kukan pencegahan terhadap tindakan berbagai pelanggaran pemilu, termasuk kewenangan untuk melakukan penanganan proses sengketa pemilu.

Untuk penanganan pelanggaran ataupun sengketa pemilu, komisioner bawaslu perlu memahami terkait aturan dan mekanisme penanganan pelanggaran tersebut

Hal yang sama juga dikemukakan Kordiv Hukum, Penyelesaian sengketa, Benny Aziz. Menurutnya, menjelang ditetapkanya DCT akan banyak sengketa yang akan diajukan peserta pemilu kepada bawaslu terutama mereka yang dinyatakan TMS oleh KPU sebagai calon.

“Bagi mereka yang ti­dak puas dengan keputusan KPU itu tidak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan sengketa ke Bawaslu,”ujarnya.

Untuk itu bagi komisioner bawaslu sudah ha­rus tahu bagaimana tata cara menangani sengketa tersebut.

Sementara Kordiv, Pen­cegahan Khadafi mengatakan, bawaslu perlu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dalam pemilu itu.

Sebelum terjadi pelanggaran kita perlu mela­kukan pencegahan secara dini. Pencengahan itu tidak sa­ja terhadap proses taha­pan yang dilaksanakan oleh KPU, tapi diluar itu juga perlu dilakukan pencegahan seperti netralitas ASN.

Sementara Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat, Fe­brian Bartiz dalam ke­sem­patan itu memberikan penguatan kepada jajaran bawaslu terkait pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas dilevel pumpinan . Se­bab tanpa rasa soliditas semua kegiatan tidak akan ber­jalan dengan baik. Wa­lau­pun seorang anggota Bawaslu mempunyai pe­nga­l­aman yang baik. Namun tidak mempunyai tim work yang bagus, maka hasil kerjanya juga tidak akan baik.

“Sewaktu turun ke daerah saya menemukan banyak persoalan sederhana, namun sangat berdampak terhadap lembaga. Di beberapa daerah saya menemukan staf Bawaslu yang tidak tegak lurus dengan pimpinan. Bawaslu adalah lembaga yang hirarki, ha­rus tegak lurus dari bawah hingga ke atas. Jika ditemukan persoalan tersebut harus cepat diatasi,” katanya. (cr1)

Exit mobile version