Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, diundangkan sejak 13 November 2019. Pada Pasal 6
(1) Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Tapi aturan itu tak begitu terlihat seiring bergantinya Menteri Agama dari Fakhrul Razi kepada Yaqut Cholil Qoumas.
Kementerian Agama juga cukup sering mewanti-wanti penyuluh menyampaikan majelis taklim harus netral. Meminta penyuluh agama harus gencar menanamkan semangat moderasi beragama, tapi tak ditarik ke politik. Jangan malah jadi provokator. Bagi ASN Kemenag penyuluh yang jadi provokator serta memecah belah umat, bakal dijatuhi sanksi displin sesuai dengan ketentuan kepegawaian.
Di tengah masa kampanye ini, majelis taklim memang tak boleh berpolitik. Tapi juga tak ada sanksinya. Makanya, deklarasi-deklarasi itu begitu mudah terlihat. Tapi keberpihakan majelis taklim juga tidak akan berdampak besar kepadan perubahan peta politik. Karena hampir semua peserta Pemilu/Pilpres akan menyasar mereka sebagai lahan mendapatkan suara maksimal.
Jadi, jangan pula terlalu takut dengan deklarasi-deklarasi itu. Belum tahu juga ada dampak dan manfaatnya. Yang penting, para peserta kampanye percaya diri bisa mendaparkan hasil suara maksimal. Mendapatkan jabatan atau kursi yang diincar. Karena majelis taklim hari ini bisa di sini, besok ke sana. Tak ada yang bisa menggaransi juga pilihan politik mereka.
Entah sudah berapa banyak Caleg atau acak ada yang di-PHP oleh majelis taklim yang dianggapnya lumbung suara. Ternyata hanya menjadi organisasi yang menyedot anggaran besar. Tapi pada hari H tak memberikan dampak apa-apa. Majelis taklim tetap jalan, sementara politisi yang tadinya yakin malah karam. Tak mendapat efek elektorat apa-apa. Karena banyak kepala di dalam majelis taklim. Tak begitu saja dikendalikan.
Apapun alasan majelis taklim itu, ingat saja pesan Presiden Abdurrahman “Gusdur” Wahid, “Agama mengajarkan pesan-pesan damai dan ekstremis memutarbalikannya.” Apakah majelis taklim ini landasannya untuk memperbaiki ilmu agama para wanita atau tidak, jangan sampai terjebak politik praktis. Karena niat awal majelis taklim adalah membina keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. (Wartawan Utama)