Upaya Pelengseran Jokowi jelang Pemilu

image description

Oleh: Reviandi

Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu. Artinya, di tanggal yang sama 2024, Presiden dan Wakil Presiden baru akan dilantik dan Jokowi mengakhiri pengabdian dua perio­de­nya. Hampir 10 tahun Jokowi me­mimpin Indonesia, dengan kehe­batan, kekurangan dan pro-kon­tranya.

Tapi tiba-tiba, awal 2024 se­buah fenomena menarik menye­ruak. Jokowi seperti sedang diuji dengan munculnya keinginan memakzulkan dirinya atas kekua­saan yang tinggal 10 bulan lagi digenggamnya. Sepertinya, Jokowi dianggap bersalah besar dan tidak layak menyelesaikan dengan te­nang masa jabatannya. Seperti Presiden Susilo Bambang Yudho­yono (SBY) 2004-2009 dan 2009-2014. Jokowi nyaris melewati hal yang sama.

Pemakzulan menurut KBBI daring berasal kata dari makzul yang artinya  berhenti memegang jaba­tan; turun takhta. Sementara memak­zul­kan diartikan menurunkan dari takh­ta; memberhentikan dari jaba­tan; 2 meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja; berhenti sebagai raja. Pemakzulan adalah proses, cara, perbuatan memak­zul­kan.

Jokowi tiba-tiba saja ada yang berani memakzulkan, di tengah kekuasaannya sekarang menjadi mayoritas di DPR RI, meski partai utamanya PDIP malah berseberanagn akhir-akhir ini. Entah bagaimana latarnya, pemakzulan Jokowi yang muncul sejak awal Desember, kini kembali memantik pro-kontra. Banyak yang menyebut biarkan Jokowi meninggalkan jabatan dengan tenang, tapi tak sedikit pula yang menyatakan dukungan.

Awalnya, sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendesak DPR dan MPR segera memakzulkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tuntutan itu buntut dugaan pelanggaran konstitusional Jokowi, antara lain nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi atau MK dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Petisi 100 menyatakan, ada sepuluh alasan pemakzulan Jokowi yang telah mereka sampaikan kepada di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, 20 Juli 2023. “Pemakzulan semakin relevan setelah adanya pelanggaran-pelanggaran konstitusional baru yang dilakukan Jokowi,” sebagaimana yang tertulis dalam siaran pers Petisi 100, Kamis, 7 Desember 2023.

Pelanggaran konstitusional itu, menurut Petisi 100, di antaranya keterlibatan Jokowi sebagai ipar mantan Ketua MK Anwar Usman dalam pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia Capres-Cawapres. Majelis Kehormatan MK memutuskan Anwar Usman telah melanggar etik berat sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK.

Nepotisme Jokowi, menurut Petisi 100, jelas melanggar Pasal 22 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Dengan pelanggaran ini, Petisi 100 akan segera melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Jokowi, Anwar Usman dan Gibran,” ucap Petisi 100.

Petisi 100 juga menyinggung pengakuan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menjelaskan adanya intervensi Jokowi terhadap KPK. “Kemudian merevisi UU KPK untuk memperlemah KPK dengan diadakannya SP3 dan menjadikan lembaga rasuah berada di bawah Presiden,” ucap Petisi 100.

Perihal dasar hukum pemakzulan, Petisi 100 mengatakan adalah TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemakzulan Presiden. “Petisi 100 bersikap bahwa Presiden Jokowi sudah sangat mendesak untuk mundur atau dimakzulkan,” ucap Petisi 100.

Petisi 100 menyepakati akar masalah semua persoalan bangsa adalah Jokowi. “Untuk itu menuntut pemakzulan Presiden Jokowi sesegera mungkin dan diadili,” ucap Petisi 100. Mereka mengaku berkewajiban terhadap upaya menyelamatkan bangsa dan negara.

Sejumlah tokoh yang terlibat dalam Petisi 100 antara lain mantan KASAD Jenderal TNI Purn. Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, serta perwakilan Petisi 100 Marwan Batubara.

Tapi, apakah pemakzulan ini bisa dilakukan di Indonesia. Karena  terdapat tiga alasan seorang Presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya. Pertama, Presiden melakukan pelanggaran pidana, seperti suap, korupsi, penghianatan kepada negara, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya, melakukan perbuatan tercela. Diambil dari aturan hukum yang berlaku di Amerika Serikat, namun bedanya pemaknaan atas kejahatan itu di AS lebih spesifik daripada Indonesia. Ketiga adalah jika Presiden tidak lagi memenuhi syarat untuk memimpin negara.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Politis PDIP yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada. Ini diungkapkan Puan merespons permintaan pemakzulan terhada Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena dinilai cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024.

“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Aspirasi silakan disampaikan. Kita tetap menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 ini supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat dan penegak hukum,” ujar Puan.

Sementara dari Istana, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan isu mengenai pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah mimpi politik. Istana menerima kritik terhadap Presiden Jokowi, namun mengingatkan ada pihak yang mengambil kesempatan menjelang Pemilu 2024.

“Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja. Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari.

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, melihat kemungkinan pemakzulan presiden bisa terjadi. Ray memandang pemakzulan tersebut bisa terjadi apabila kinerja pemerintahan presiden Joko Widodo semakin tidak efektif mengingat ia membiarkan menteri-menterinya sibuk berkampanye untuk Pemilu 2024.

Namun, apakah wacana ini akan berkembang besar? Belum pasti juga. Hari ini, Jokowi secara terang terlihat berada di kubu Prabowo-Gibran. Karena putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil Presiden. Pasangan itu didukung koalisi besar seperti Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN di parlemen dan PBB, Partai Garuda, PSI, Partai Gelora, dan Partai Prima di luar parlemen.

Langkah pemakzulan sepertinya akan berat. Jokowi diprediksi akan landing dengan waktu yang tepat, pas 10 tahun. Seperti kata penyanyi Tony Q Rastafara, “Tak ada musuh abadi, tak punya teman sejati. Yang ada hanya kepentingan ada yang menjadi hobi pakai cara tak terpuji. Waspadai politik adu domba yang akan merusak kita.” Jadi, kalau memang hari ini sedang tak bersama Jokowi, baiknya biarkan saja selesai dengan mulus. Mari bersaing dengan ketat, siapa yang menang adalah yang telah ditakdirkan. (Wartawan Utama)

Exit mobile version