Beraninya Bawaslu, Salut!

Oleh: Reviandi

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepertinya mulai mem­­perlihatkan taringnya seba­gai salah satu ‘penjaga’ marwah Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Bawaslu membuktikan power-nya dengan memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka karena diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, mungkin banyak yang meragukan kinerja Bawaslu yang sebelum masa kampanye kerap menyebut ‘tidak masuk pelangga­ran karena belum jadwal kampanye’ atau ‘bukan pelanggaran karena tidak memenuhi unsur kampanye’ dan lainnya. Begitu banyak pelanggaran yang viral, tapi bebas di mata Bawaslu, termasuk saat ada kader PDIP yang diduga bagi-bagi amplop merah di masjid.

Bawaslu juga diragukan berani memanggil dan ‘memeriksa’ Gibran yang tak lain tak bukan adalah anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Gibran dilaporkan diduga melanggar aturan Pemilu dengan ‘berkampanye’ saat car free day di Jakarta pada Desember 2023. Pa­dahal, banyak aturan yang melarang acara tanpa kendaraan ber­motor itu melibatkan partai politik, Capres dan organisasi politik lain.

Bawaslu sempat menjadi ‘bulan-bulanan’ netizen karena berani melayangkan surat kepada Gibran yang juga masih menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). Banyak yang menganggap itu hanya basa-basi dan tidak akan pernah digubris oleh Gibran. Apalagi sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran juga sudah menyatakan, tak ada pelanggaran, dan Gibran tak perlu hadir.

Tapi semua diam, semua bisu, saat Bawaslu bisa ‘memaksa’ Gibran datang ke Kantor Bawaslu Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran datang untuk mengklarifikasi terkait tindakannya membagi-bagikan susu di acara hari bebas kendaraan di Jakarta, awal Desember 2023. Aksinya ini diduga melanggar aturan ke-Pemiluan.

Awalnya Gibran tidak memenuhi panggilan Bawaslu, namun dia akhirnya mendatangi Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.35 WIB, Rabu (03/01) siang, setelah lembaga itu melakukan pemanggilan ulang. Tindakan Gibran membagi-bagikan susu menimbulkan reaksi di masyarakat. Sebagian menganggap aksi itu merupakan pe­langgaran.

Namun Gibran berkukuh dirinya tidak berkampanye dalam kegiatan tersebut. Dia mengklaim dirinya tidak membawa alat peraga kampanye atau ajakan agar warga memilih dia saat pemungutan suara.

Setelah dimintai klarifikasi sekitar satu jam setengah oleh Bawaslu Jakpus, Gibran kembali menegaskan bahwa aktivitasnya membagikan susu kepada warga di acara CFD bukan “kegiatan partai politik”. “Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan, peristiwa itu “bukan pelanggaran pidana Pemilu”. Namun demikian, Christian mengatakan, pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya.

Aturan lain itu adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor digunakan sebagai sarana kampanye. Dalam Pasal 7 Pergub No. 12/2016 disebutkan adanya larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD. Acara CFD disebutkan hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan bertema lingkungan hidup, olahraga, dan seni budaya.

Bahkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta agar Gibran tak melakukan hal serupa di arena yang tidak diperuntukkan untuk kampanye atau aktivitas politik. “Karena ini mungkin saja ada masalah sehingga kami harus mengingatkan yang bersangkutan, Mas Gibran misalnya untuk tidak melakukan hal demikian,” kata Rahmat beberapa waktu lalu.

Bagja menyebut peringatan itu tidak hanya ditujukan kepada Gibran, melainkan juga pasangan calon lain. Bagja mengatakan saat ini memang masih dalam masa kampanye. Namun, semua paslon harus menaati aturan kampanye. “Saya kira semua capres cawapres tentunya silakan sekarang masa kampanye, tapi CFD tidak digunakan untuk kegiatan politik,” ucapnya.

Bagja pun meminta semua pihak untuk terus memonitor dan melaporkan potensi pelanggaran kampanye kepada Bawaslu. Dia memastikan Bawaslu akan berupaya menelusurinya.  “Kami masih dalam pembahasan dengan teman-teman DKI tapi kami mengi­ngatkan capres cawapres bukan hanya Mas Gibran untuk tidak menggunakan CFD sebagai kegiatan politik,” ujarnya.

Keberanian Bawaslu itu patut diacungi jempol, meski sampai Kamis siang belum ada bersuara terkait hasil pemeriksaan Gibran di Bawaslu Jakarta Pusat. Meski, hal ini sudah dapat ditebak, Gibran akan ‘lolos’ dari jeratan pasal-pasal yang bisa menyanderanya sebagai Cawapres. Calon yang diunggulkan mayoritas lembaga survei menjadi pasangan Capres Prabowo Subianto. Bahkan berpeluang menang satu putaran saja, karena bisa mencapai 50 persen lebih suara.

Di skala lokal, sebenarnya Bawaslu juga mulai lebih keras terhadap para peserta Pemilu, utamanya para Caleg yang bandel. Mereka yang memasang semua alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat umum sekarang juga ketar-ketir. Utamanya di jalan-jalan protokol Kota Padang. Semua APK nonpermanen dibabat melui Satpol PP.

APK itu dianggap merusak kecantikan kota, merusak pemanda­ngan, dan harus dibersihkan. Apalagi banyak yang memasang dengan memakukan poster dan baliho kayu mereka ke pohon-pohon pelindung. Sehingga berpotensi bisa membunuh pohon yang dibiayai oleh APBD itu. Aksi ekstrem Pol PP itu membuat banyak Caleg ‘mengangis’ meski tak akan bisa melarang atau melaporkan tindakan itu.

Bawaslu Garut juga akan turun menelusuri aksi belasan anggota Satpol PP Garut yang menyatakan dukungan untuk Gibran. Tim khusus kini dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Menurut Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya saat ini sudah membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilakukan oleh petugas dari Satpol PP tersebut.

Ahmad menjelaskan, di sisi lain, pihaknya juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap belasan anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video tersebut. Mereka akan dipanggil dalam 1-2 hari ke depan. “Pemanggilan secepatnya akan dilakukan. Karena dalam penelusuran itu, ada mekanisme paling lama lima hari. Tapi akan kami maksimalkan dalam 2-3 hari ini,” ungkap Ahmad.

Terkait sanksi sendiri, Ahmad belum bisa menentukannya. Namun, secara kasat mata, ada 3 pasal dalam Perbawaslu yang berpotensi dilanggar oleh para anggota Satpol PP ini, yakni Pasal 280 ayat 1, Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. “Pasal 280 ayat 1 ini untuk kampanye di fasilitas pemerintah, karena dia pakai seragam lengkap, kemudian dari lokasinya pun menjadi tempat yang dimiliki pemerintah,” katanya.

“Kemudian nanti kalau dalam prosesnya ada ditemukan ASN, itu ada Pasal 280 ayat 3 dan Pasal 283. Ada dua pasal khusus yang ke ASN. Ancamannya semua pidana,” pungkas Ahmad.

Diketahui, sejumlah oknum anggota Satpol PP Garut bikin ulah usai bikin konten video berisi dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Video sejumlah lelaki dan wanita berseragam Satpol PP ini, mulai ramai diperbincangkan di kalangan warga Garut akhir-akhir ini.

Bawaslu harus berani dan bersemangat. Seperti kata Penyair W.S. Rendra, “Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi, Keberanian menjadi cakrawala, dan Perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata.” Jadi, semua akan tertuju, bagaimana Bawaslu bekerja. Apakah Hany sekadar pemantau, pengawas atau benar-benar penjaga demokrasi. (Wartawan Utama)

Exit mobile version