Musim Kampanye Dimulai

image description

Oleh: Reviandi

Selasa 28 November 2023 akan menjadi awal dari sejarah Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Karena akan menjadi hari kampanye dimulai sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua akan dikerahkan untuk merebut suara rakyat pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Tapi, aturan kampanye hari ini lumayan berat. Bahkan, sebelum masa kampanye, ada pula namanya masa sosialisasi setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Para peserta, baik Caleg, calon DPD atau calon Presiden dan wakil Presiden harus bersabar menunggu tanggal kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Bahkan, di sejumlah tempat Bawaslu menggandeng Pol PP ‘mengamuk’ dengan menurunkan alat peraga calon karena dinilai melanggar. Banyak yang tidak paham perbedaan antara alat peraga kampanye (APK) dengan alat peraga sosialisasi (APS). Sejumlah APS juga dibabat oleh tim penertiban, meski sejatinya tidak melanggar atau tersangkut pelanggaran.

Karena, banyak APS yang dipasang memang sudah disesuaikan dengan aturan. Mereka tidak memajang kata-kata ajakan memilih atau tanda memilih seperti panah atau gambar paku. Hanya nama, partai dan nomor urut saja. Tapi hal ini tetap dihabisi. Baik diturunkan, dirobek, dibuka ata sejenisnya. Atau dengan dalih merusak kebersihan daerah karena memasang alat peraga tidak di tempatnya.

Sejumlah pemandangan aneh juga terlihat selama masa sosialisasi ini. Banyak alat peraga yang ditutupi, baik nomor urut atau identitas-identitas lain. Tak jelas lagi mana yang melanggar dan tidak. Ada pula yang karena takutnya, juga menutup penuh alat peraga dengan dasar putih. Ada juga yang membalikkan gambar ke belakang, dan dasar putih menghadap ke luar.

Padahal, KPU dan Bawaslu dari pusat sudah mengatakan, peserta Pemilu dilarang untuk melakukan pemasangan APK di luar jadwal yang ditentukan, namun tidak dengan pemasangan APS. Karena untuk pemasangan APS tidak dibatasi dan boleh kapan saja dipasang. Selagi tidak terdapat unsur mengajak untuk memilih pada alat peraga tersebut, maka itu termasuk pada APS.

Antara APK dan APS hanya terdapat sedikit perbedaan. Jika pada alat peraga terdapat gambar paku untuk mencoblos atau kata-kata mohon dukungan atau coblos nomor tertentu, maka itu termasuk APK, dan itu yang akan ditertibkan.

Penyelenggara Pemilu mengaku sudah menyampaikan hal itu kepada seluruh Parpol saat pengumuman DCT resmi dikeluarkan. Tapi yang terjadi, banyak alat peraga sosialisasi yang juga ditertibkan, karena diduga alat peraga kampanye. Tapi nasi sudah jadi bubur. Para peserta Pemilu juga tidak banyak tahu tentang hal ini. Kalau pun ditertibkan, mereka memilih diam dan menunggu 28 November.

Selain kampanye biasa, KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua pada tanggal 2-22 Juni 2024. Jadwal kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden, dan calon wakil presiden, dan kampanye media sosial.

Kampanye ini ternyata juga dibagi-bagi oleh KPU. Pada 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024 jadwal yang dijalankan berupa kampanye rapat umum. Serta juga iklan melalui media massa cetak, elektronik, dan online. Sebelum akhirnya ada hari tenang 11-13 Februari 2024 yang melarang semua kegiatan kampanye. Hari ini dimanfaatkan KPU untuk memastikan semua elemen Pemilu berjalan dengan baik.

Jika ada Pilpres putaran kedua, maka akan digelar 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024. Di bulan Juni ini, akan ada masa kampanye tambahan. Dan 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024. Aturannya sama, dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Semu harus menunggu jadwal pencoblosan Pilpres putaran kedua 26 Juni 2024. Setelah itu, KPU akan sibuk dengan Pilkada serentak, November 2024 atau dimajukan September 2024.

Masa kampanye ini akan menjadi masa yang menentukan. Para calon yang bertarung juga akan dihadapkan dengan pidana Pemilu. Yaitu bagian dari tindak pidana dalam rezim hukum pidana yang juga disebut sebagai perbuatan pidana atau delik. Dengan menggunakan istilah delik atau tindak pidana Pemilu, maka akan menjadi lebih khusus, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

Artinya, istilah tindak pidana Pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu. Secara yuridis, tindak pidana pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 sampai dengan Pasal 554 UU Pemilu. Ada beberapa hal yang bisa menjadi pidana Pemilu, seperti memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih, Kepala desa menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye Pemilu, kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU dan lainnya.

Lalu, kampanye seperti apa yang efektif? Kalau kita melihat kemenangan sempurna Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo dua periode, Gubernur DKI Jakarta satu periode dan Presiden dua periode, maka kita dengarkan saja apa katanya. “Bekerja untuk rakyat adalah kampanye yang baik.” Jadi, kuncinya siapa yang akan bekerja untuk rakyat, maka rakyat pula yang akan memilihnya. (Wartawan Utama)

Exit mobile version