METRO PADANG

PKL Kota Padang tak Dilarang Berjualan, Asal Jangan Pakai Fasum

×

PKL Kota Padang tak Dilarang Berjualan, Asal Jangan Pakai Fasum

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN PKL— Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan memakai fasum dan badan jalan, Jumat (3/6), di jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, hingga Ganting, Kecamatan Padang Timur.

TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Padang kembali me­ner­tib­kan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan me­makai fasum dan badan jalan, Jumat (3/6). Sebe­lum­nya, petugas sudah mem­berikan peringatan dan surat teguran kepada PKL.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Deni Harzandy mengatakan, penertiban PKL dilakukan di jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, hingga Ganting, Kecamatan Pa­dang Timur. Penertiban dilakukan untuk pengawasan tempat-tempat yang telah dilakukan tindakan preventif secara humanis sebelumnya.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Terima Bantuan  PT Inalum, Rusak Akibat Banjir Bandang, SDN 49 Batang Kabung Bakal Diperbaiki

“Kita tidak melarang PKL berjualan, cuma diharapkan kepada PKL agar mencari tempat yang tidak melanggar Perda untuk berjualan, bukan di fasum atau fasos. Selain itu, da­lam penertiban, petugas masih memberikan ke­sem­patan kepada pedagang untuk membongkar lapaknya untuk meminimalisir kerusakan. Petugas juga membantu pedagang untuk memindahkan lapak-lapak kerumahnya,” terang Deni.

Selain itu, ia menjelaskan, yang sudah diberikan waktu beberapa hari yang lalu oleh petugas, untuk para pedagang tersebut agar membongkar lapak dagangannya sendiri, tetapi sampai hari ini tidak diindahkan, dan terpaksa petugas membantu mem­bong­­karnya.

Baca Juga  Pengurus KAN Nanggalo Periode 2019-2023 Dikukuhkan, Kembalikan Nilai-nilai Adat yang Hilang

“Kami berharap kepada para pedagang tidak lagi berjualan di atas fasum dan fasos, upaya penertiban ini demi terciptanya Kota Padang yang rapi dan tertata, dan nyaman,” tuturnya. (ade)