METRO PADANG

Perusahaan Money Changer Ilegal Marak, Ketua APVA Sumbar Imbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

×

Perusahaan Money Changer Ilegal Marak, Ketua APVA Sumbar Imbau Masyarakat Transaksi Valuta Asing di KUPVA Berizin

Sebarkan artikel ini
Rakerda Luar Biasa APVA Sumbar, Rabu (4/5).

PADANG, METRO–Penukaran valuta asing (valas) di Sumbar saat ini masih banyak berlangsung di Perusahaan atau KUPVA (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing) ilegal atau tidak berizin.

Kondisi ini terjadi karena masih minimnya pengawasan terhadap perusahaan Money Changer di Sumbar. Faktor lainnya masih minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.

Kondisi tersebut tentunya termasuk perbuatan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana. Bahkan hukumannya sampai lima tahun penjara. Hal ini mengemuka dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Luar Biasa Avilasi Penukaran Valuta Asing (APVA) Sumbar, Rabu (4/5).

Rakerda yang diikuti seluruh Pengurus dan Anggota APVA Sumbar ini juga membahas isu-isu terkini. Khususnya dalam mendukung upaya pemerintah dalam menekan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang masih marak terjadi.

“Kita tentunya sangat mendukung gerakan perang terhadap TPPU. Karena itu kita mengimbau masyarakat yang ingin menukarkan mata uang asing mereka, melakukannya pada perusahaan yang berizin yang dikeluarkan Bank Indonesia,” terang Ketua APVA Sumbar Darmali.

Baca Juga  Gandeng Padang TV, Aisyah Putri Devira Gelar Lomba “Sumpah Pemuda Competition 2023”

Lebih jauh Darmali menjabarkan, penertiban mesti ditegakkan oleh Bank Indonesia (BI) dan aparat penegak hukum. Karena KUPVA ilegal berpotensi menjadi sarana tindak pidana seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Aturan Hukum dan Kewenangan

Kegiatan penukaran valas diatur secara ketat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/20/PBI/2016. Berdasarkan regulasi tersebut, KUPVA Bukan Bank (KUPVA BB) diwajibkan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan wajib mengantongi izin dari BI. Pelaku usaha yang tidak berizin dilarang keras melakukan kegiatan transaksi jual beli valas jenis apa pun

Sesuai regulasi yang ada, pelaku usaha yang menjalankan KUPVA tanpa izin resmi dari BI berisiko menghadapi penutupan usaha paksa hingga proses hukum pidana bekerja sama dengan Polri, PPATK, dan BNN.

“Selain itu, transaksi di luar pengawasan otoritas sangat rawan terhadap tindak kecurangan seperti pemalsuan uang, pemotongan nilai tukar yang merugikan, dan ketiadaan perlindungan konsumen,” tegas Darmali.

Baca Juga  ACT Salurkan 15 Ribu Mushaf Alquran ke Ponpes

Rakerda Luar Biasa APVA Sumbar tersebut juga dilakukan pendataan kembali perusahan Money Changer yang tergabung dalam APVA Sumbar. Saat ini terdapat 19 KUPVA Resmi memiliki izin BI yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumbar dan sekitar 75% berlokasi di Kota Padang.
Kesempatan Rakerda Luar Biasa tersebut juga disimpulkan hasil pertemuan dengan pihak BI Sumbar, bahwa khusus KUPVA yang resmi dan berizin, setiap kegiatan operasional mereka dilindungi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pelu kami tegaskan, khusus Anggota APVA Sumbar semua memiliki izin resmi dari BI. Untuk itu jika dalam kegiatan operasionalnya, khusus KUPVA resmi, jika ada aparat hukum meminta keterangan sekaitan dengan operasionalnya, terlebih dahulu berkordinasi dengan BI dan APVA Sumbar,” tutup Darmali.(fan)