SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Perkuat Pemahaman HAM dan UU TPKS bagi Aparatur Daerah, Pemko Sawahlunto Gandeng Komnas HAM Sumbar

×

Perkuat Pemahaman HAM dan UU TPKS bagi Aparatur Daerah, Pemko Sawahlunto Gandeng Komnas HAM Sumbar

Sebarkan artikel ini
PERLINDUNGAN SOSIAL— Pemerintah Kota Sawahlunto berkomitmen penuh dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan penegakan hukum di tingkat daerah. Langkah taktis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi unsur pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Pemko Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Pemerintah Kota Sawahlunto berkomitmen penuh dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan penegakan hukum di tingkat daerah. Langkah taktis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bagi unsur pemangku kepentingan (stakehol­ders) di lingkungan Pemko Sa­wahlunto. Kegiatan ini  digelar di Ruang Rapat M. Yamin, Balaikota Sawahlunto, Kamis (21/5) lalu.

Acara yang menghadirkan narasumber ahli dari Komnas HAM Wilayah Sumatera Barat ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Sawahlunto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Rovanly Abdams.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Rovanly Abdams menegaskan bahwa pemenuhan informasi dan penguatan kapasitas aparatur merupakan prioritas pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. “Pemerintah Kota Sa­wahlunto berkomitmen kuat untuk memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan agar memperoleh informasi, referensi, serta pemahaman yang lebih jelas dan clear mengenai implementasi perlindungan HAM serta pe­nanganan kekerasan seksual langsung di lapangan,” ujar Rovanly.

Baca Juga  Mall Pelayanan Publik Kota Sawahlunto sudah Layak Diluncurkan

Dikatakan melalui sinergi bersama Komnas HAM Sumbar, ke­giatan ini fokus pada dua substansi utama, yakni pemahaman nilai-nilai HAM secara universal dan implementasi teknis UU TPKS. Sinergi ini dinilai krusial mengingat tantangan di tingkat daerah sering kali bersumber dari keterbatasan pemahaman teknis terkait birokrasi lokal dan penanganan hukum yang berperspektif korban.

Ada tiga dampak strategis yang diharapkan lahir dari sosia­lisasi ini, pertama, penyamaan Persepsi Hukum, terwujudnya standar acuan yang selaras an­tara aparatur Pemkot Sawahlunto dengan Komnas HAM dalam mengidentifikasi pemenuhan hak maupun indikasi pelanggaran.

Baca Juga  Harapan Bupati untuk TMMD ke-119, Dapat Tingkatkan Akselerasi Pembangunan di Daerah

Kedua, Penguatan Layanan Korban memberikan panduan yang lebih aplikatif bagi perangkat daerah terkait (seperti Dinas Sosial atau UPTD PPA) dalam me­lakukan pendampingan dan pemulihan korban secara responsif, sesuai mandat UU TPKS. Ketiga, Langkah Preventif yang Inklusif mendorong para pemangku kepentingan untuk menyusun program dan kebijakan daerah yang lebih peka terhadap risiko kekerasan seksual serta ramah HAM sejak dini. “Melalui penguatan referensi teknis dan substansi hukum ini, seluruh jajaran OPD dan pemangku kepentingan di Kota Sawahlunto diharapkan mampu menurunkan pemahaman yang didapat ke dalam Standard Ope­rating Procedure (SOP) pelaya­nan publik harian, guna mengantisipasi dan meminimalisir potensi pelanggaran di tengah ma­sya­rakatm,” paparnya. (pin)