METRO PADANG

Percepat Pencairan Dana Bansos di Awal Tahun, Elly: Jangan Sampai di Akhir Tahun Baru Kejar Tayang

×

Percepat Pencairan Dana Bansos di Awal Tahun, Elly: Jangan Sampai di Akhir Tahun Baru Kejar Tayang

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti.

SAWAHAN, METRO–Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti mengkritisi lam­bannya Bagian Kesejah­teraan Rakyat (Kesra) Set­da Kota Padang dalam memproses hibah bansos maupun dari lembaga di DPRD Kota Padang. Hal ini diungkapkan Elly Thris­yanti saat menyoroti te­latnya Kesra Setda Kota Padang dalam mem­veri­fikasi hibah bansos dari DPRD.

“Jangan ulangi lagi ke­salahan-kesalahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Pencairan dana bansos baru bisa akhir tahun. Be­kerja kejar tayang hingga larut malam di penghujung Desember,” tukas Elly, Senin (14/3).

Ia meminta Kesra Set­da untuk mencicil peker­jaan dalam memverifikasi agar tidak menumpuk di akhir tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  Stop Panic Buying!, Stok Migor Rp14.000 Aman untuk 6 Bulan ke Depan

Dengan mempercepat pencairan, tentu akan ber­potensi menumbuhkan pe­re­konomian masyarakat Kota Padang yang saat ini masih terdampak oleh pan­­demi Covid-19. “Hingga saat ini belum ada data bansos yang telah di veri­fikasi oleh Kesra Setda. Kita tidak ingin lagi kejar tayang seperti tahun – tahun se­belumnya terjadi lagi,” paparnya.

Ia mengungkapkan, de­ngan percepatan verifikasi yang dilakukan oleh Kesra Setda diharapkan pene­rima hibah mempunyai waktu untuk melengkapi kekura­ngan jika dalam ke­lengka­pan pencairan hibah bansos.

“Jangan jadikan alasan belum terbukanya sistem dan ketersediaan dana menjadi alasan klasik. Yang paling penting dilakukan saat ini adalah verifikasi dan validasinya yang dise­lesaikan. Karena, verifikasi dan validasi membutuhkan waktu panjang,” tutupnya.

Baca Juga  Dana Bantuan Bagi Masjid dan Mushalla Naik

Ia mengatakan, Kesra Setda Kota Padang selalu menyalurkan bantuan da­na hibah dari program pemko dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan. Ban­tuan dana hi­bah diatur dalam Pera­turan Kemen­terian Dalam Negeri (Per­mendagri) No­mor 32 tahun 2011 Tentang Pedoman pem­berian hibah dan ban­tuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (ade)