METRO SUMBAR

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Jaring Aspirasi Masyarakatmelalui Dialog RUU KUHP

×

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Jaring Aspirasi Masyarakatmelalui Dialog RUU KUHP

Sebarkan artikel ini
PENYULUHAN—Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH menggelar kegiatan “Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP” pada Selasa (27/9) di 3 Kampus di Kota Padang.

PADANG, METRO–Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui 33 Kantor Wila­yah se-Indonesia menggelar kegiatan “Penyuluhan Hukum Serentak berupa Dialog RUU KUHP” pada Selasa (27/9). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi publik yang menyerap aspirasi seluruh elemen  publik untuk mewujudkan disahkannya RUU KUHP Nasio­nal.

“Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Instruksi Presiden RI yang bertujuan untuk memfasilitasi partisipasi publik dibutuhkan dalam pembentukan RUU KUHP. Untuk Su­matera Barat, kegiatan Dialog RUU KUHP ini di gelar di 3 tempat yaitu Fakultas Hukum Unand, Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, dan Kantor Camat Nanggalo Padang,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya.

Dialog RUU KUHP ini difasilitasi Subbidang Pe­nyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Sumbar dan diikuti oleh 126 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat, Peme­rintahan Daerah, mahasis­wa dan akademisi.

“Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar me­lalui para Penyuluh Hukum kami turut mengambil peran dalam penyebarluasan informasi dan penjaringan aspirasi masyarakat terkait RUU KUHP melalui kegiatan dialog untuk me­wujudkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan objektif,” lanjut Kakanwil.

KUHP yang berlaku sa­at ini merupakan warisan masa kolonial Hindia Belanda. KUHP sebagai produk hukum abad ke-17 perlu disesuaikan dengan per­kem­bangan zaman dan kebutuhan hukum modern, karena mempertahankan kakunya penerapan Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1  KUHP) yang memiliki ke­cenderungan menghukum (punitive) serta tidak memiliki alternatif sanksi pidana, serta belum memuat tujuan dan pedoman pemidanaan.

Baca Juga  Operasi Patuh Singgalang 2019, 1.122 Lembar Surat Tilang Dikeluarkan Polres

Kakanwil Kemenkumham Sumbar berpesan a­gar semua peserta Dialog Publik ini turut berperan aktif dalam memberikan sumbangsih dan pemikiran maupun gagasan.  “Diharapkan dengan adanya Dialog Publik ini dapat memberikan kontribusi dan masukan dalam rangka pembahasan

Hukum Pidana yang di tuangkan dalam Ranca­ngan Kirab Undang-undang Hukum Pidana Nasional dengan Paradigma Mo­dern, yang tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini,”pung­kasnya. (rom)