payakumbuah,metro–Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, menyerahkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap pelaku tindak pidana pencurian Handphone, Jumat (14/1) pagi. Pertama kali terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, perkara pidana (Pencurian.red) di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki berakhir dengan penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip Justice Restoratif atau Keadilan Restorasi, Dimana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku.
Pelaku, MY (17) warga Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota, ia sebelumnya ditangkap aparat Kepolisian dari Polsek Guguak karena diduga melakukan pencurian Handphone milik korban M pada Desember tahun 2021 di sebuah rumah di Jorong Tiakar Nagari Guguak VIII Koto.
Setelah melalui serangkaian proses, MY yang tak lagi memiliki ibu dan hanya tinggal bersama kakeknya itu, kini bisa kembali berkumpul bersama kakek tercinta, ia tidak lagi akan di bui karena perbuatan melakukan pencurian itu. Proses pulang kerumah itu, ditandai dengan penyerahan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kacapjari Suliki kepada pelaku dan Barang Bukti kepada korban pencurian.
“Iya, setelah melalui serangkaian proses, hingga disetujui oleh Kajari Sumbar dan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, penuntutan terhadap pelaku MR resmi dihentikan, hal ini ditandai dengan penyerahan SKKP dan Barang Bukti kepada korban,” sebut Kacapjari Suliki, Ridwan didampingi Kasubsi PIDUM dan PIDSUS, Halan.
Ridwan juga menambahkan, Justice Restoratif atau Keadilan Restorasi ini, merupakan yang pertama kali untuk Kabupaten Limapuluh Kota, terutama dilingkungan Cabjari Suliki. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar pelaku bisa mendapatkan Justice Restoratif ini.
“ Yang persyaratan pertama yang harus penuhi agar bisa Justice Restoratif atau Keadilan Restorasi adalah korban mau berdamai, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, nilai kerugian dibawah 2,5 juta serta mendapatkan respon positif dari masyarakat,” tambahnya.
Untuk perkara yang dialami MY, menurut Kacapjari mendapatkan respon baik dari korban dan masyarakat, apalagi kondisi sosial dan psikologis pelaku yang telah ditinggal ibu. “Masyarakat sangat respon terhadap kondisi MR, sehingga perwakilan masyarakat/jorong dari Nagari Pelaku maupun korban juga ikut saat kegiatan ini. Kita juga berterima kasih atas bimbingan Kajari, Kajati, serta Jaksa Agung Tindak Pidana Umum sehingga proses ini berjalan dengan baik,” tutupnya.
Sementara Wali Jorong Balai Mansiro, Buyuang Aya atas nama pihak keluarga dan masyarakat mengucapkan terima kasih dengan penghentian penuntutan melalui Justice Restoratif atau Keadilan Restorasi, sehingga anak kemenakan mereka bisa kembali berkumpul ditengah keluarga dan masyarakat, ia menyebutkan akan kembali melakukan pembinaan secara maksimal, sehingga MR tidak mengulang perbuatannya lagi dan bisa diterima oleh masyarakat.
“ Terima kasih pak Kacapjari dan semua unsur yang telah membantu sehingga anak kemenakan kami bisa kembali berkumpul dengan pihak keluarga, semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, kami akan melakukan pembinaan kepada MY agar ia bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” ucapnya. (uus)






