PARIWARA

Pemko dan DPRD Kota Pa­dang Setujui Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang jadi Perda, Sejumlah Struktur Kelembagaan Perangkat Daerah Berubah Tipe

×

Pemko dan DPRD Kota Pa­dang Setujui Ranperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang jadi Perda, Sejumlah Struktur Kelembagaan Perangkat Daerah Berubah Tipe

Sebarkan artikel ini
SALAM KOMPAK--Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani salam Kompak dengan Wakil; Walikota Padang Ekos Albar sambil memperlihatkan naskah Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang untuk dijadikan Perda Kota Padang.

Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pa­dang, sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah Kota Pa­dang untuk dijadikan Perda Kota Pa­dang.

Pengesahan Perda ter­sebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan no­ta kesepakatan Per­­da terkait oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Al­bar bersama Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Pari­purna Penyampaian Pen­dapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Struktur Or­ganisa­si Tata Kerja (SOTK), Senin (31/7.

Sebelum pengesahan dilakukan, seluruh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pendapat akhir de­ngan semuanya menyatakan setuju agar Ranperda dimaksud dapat dijadikan sebagai Perda No. 9 Tahun 2023.

Wakil Wali Kota Pa­dang Ekos Albar dalam penyampaiannya mengaku me­nyambut baik dan berterima kasih kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang atas penetapan Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah Kota Pa­dang tersebut.

“Perda sangat penting terutama dalam mendu­kung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Pa­dang ke depan,” ungkap Wa­wako.

Secara garis besar, lanjutnya,  Perda tersebut an­tara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A). Selanjutnya Dinas Perdagangan beru­bah dari Tipe B menjadi Tipe A, Disnakerin dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada DPMPTSP.

Baca Juga  Raih WTP Tahun 2021 untuk Kedelapan Kali, Langkah Awal Padangpariaman Berjaya

“Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda ter­sebut semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,” harap Wa­wako.

Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani menyebutkan bahwa Perda Perubahan Kedua Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah men­jadi Perda Kota Pa­dang itu, sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan bagi publik/masya­ra­kat.

”Penetapan Perda ini telah melalui proses yang cukup panjang. Diantara­nya mulai dari rapat internal Pansus, rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi me­nyusun laporan me­nge­nai Ranperda terkait,” jelas­nya.

Sebelumnya, Juru bi­cara Fraksi PKS, Jakfar menyampaikan pihaknya menyetujui perubahan ke­dua atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Ta­hun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah untuk dite­tapkan jadi peraturan daerah selama tidak ber­ten­tangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Prosesi Malewakan Gelar Sangsako Terapkan Prokes Covid-19, Kapolda Sumbar: Tulus dan Ikhlas Bertugas, Wujud Kecintaan Terhadap Sumbar

Jakfar menambahkan, Fraksi PKS juga menyetujui kenaikan status Dinas Perdagangan dan Dispe­rindag dari Tipe B ke Tipe A.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Muzni Zen mengingatkan perubahan tipe kelembagaan SOTK mem­­­­butuhkan biaya yang sa­­ngat besar. Kondisi ini bisa menimbulkan over cost terhadap pembiaya­an apa­ratur dan operasio­nal kantor.

“ Kalau tidak hati-hati akan berdampak pada pe­nyelenggaraan program di daerah, khususnya pada aspek pengadaan sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi masya­ra­kat,” kata dia.

Selanjutnya, Juru bicara Fraksi Persatuan Ber­karya NasDem, Zalmadi  juga mengingatkan agar perubahan status SOTK yang ada bisa lebih meningkatkan kinerja OPD, tak sekedar perubahan tanpa makna.

Juru bicara fraksi Partai Golkar-PDI Perjuangan, Zulhardi Z Latif menyampaikan, SOTK dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan beban kerja di daerah itu.

“Kami mengingatkan dengan berubahnya status Dinas Perdagangan dari tipe B ke tipe A, maka kinerja diantara bidang yang ada dapat ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, Sek­dako Andree Algamar ber­sama para Asisten, ke­pala OPD dan Camat se-Kota Pa­dang. (*)