AGAM/BUKITTINGGI

Pemko Bukittinggi Didorong Lahirkan Perda Sertifikat Halal

×

Pemko Bukittinggi Didorong Lahirkan Perda Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mendapat dorongan dari Lembaga penerbit sertifikat halal yang berasal dari kalangan masyarakat, Halal Madani untuk mengeluarkan peraturan daerah yang meminta penyelenggara eko­nomi di daerah itu mengurus sertifikat halal.

“Bukan untuk mempersulit warga, sebaliknya selagi dengan adanya program pengurusan sertifikat ini diharapkan adanya aturan spesifik dari pemerintah daerah untuk pengurusannya agar bisa segera dimulai,” kata Direktur Eksekutif Halal Madani Hastrini Nawir di Bukittinggi,

Ia mengatakan, pada 2021, pemerintah pusat mengalokasikan 3.200 slot pengurusan penerbitan sertifikat halal gratis secara nasional. “Namun sayang, hanya Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah yang mak­simal mengambil ke­sempatan itu, Sumbar hanya mengambil 144 dan lima diantaranya dari Kota Bukittinggi,” kata Hastrini.

Baca Juga  Canduang Usulkan 20 Prioritas Pembangunan 2020

Ia mengatakan, saat ini penyelenggara Usaha Ke­cil Mikro dan Menengah (UMKM) di Sumbar belum semuanya mengetahui ten­tang aturan pensertifikatan usaha mereka. “Undang-Undang (UU) No.33 /2014 tentang Jaminan Pro­duk Halal, diperkuat dengan UU Cipta Kerja bahkan adanya Perda nomor satu tentang pariwisata halal di Sumbar, semua mengatur pensertifikatan itu,” kata Hastrini.

Menurutnya, UMKM dan jenis usaha yang bergerak dalam makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil produk pe­nyembelihan akan dibatasi kegiatannya pada 2024 jika belum mengurus sertifikat halal.

Selain untuk mematuhi aturan yang ada, penyertaan label halal juga menjadi standar tolak ukur dari datangnya wisatawan ke setiap daerah. “Kami meyakini produk apalagi makanan dan minuman saudara kita di Sumbar ini adalah halal, tapi label halal yang disesuaikan standar resmi yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia tetap menjadi acuan kedatangan orang untuk datang dan mengkonsumsinya,” kata Hastrini.

Baca Juga  10 Hari Terakhir Ramadhan, Bupati Agam Harap Bisa Bersama Nikmati Malam Lailatul Qadar

Hastrini berharap UM­KM di Sumbar bisa mendapatkan sertifikat halal usahanya dan literasi yang masif terkhusus dari media massa untuk menyepakati wisata halal di daerah setempat.

”Saat ini kita berjuang mendekati pemerintahan di seluruh daerah khususnya yang memiliki nilai tinggi dalam peringkat tujuan wi­sa­tanya agar UM­KM dan pelaku usaha lainnya men­dapatkan kemudahan pengurusan sertifikat halal,” kata dia menutupi.

Halal Madani menjadi lembaga penerbit sertifikat halal dari kalangan ma­syarakat satu-satunya asal Sumatera Barat dengan jumlah Auditor bersertifikat sebanyak lima orang, dua lembaga lainnya berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. (pry)